Manado- Apresiasi layak disematkan pada jajaran Kejaksaan Negeri Sitaro yang bergerak cepat dan cermat sejak proses pelimpahan berkas sampai ke persidangan pertama hari ini (27/5-2022) mulai digelar dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 bagi dua tersangka NET alias Erens dan AM alias Alex di Pengadilan Tipikor Manado .
Adapun sidang ini menghadirkan kedua tersangka dengan waktu berbeda beda masing- masing untuk tersangka NET alias Erens di hadirkan ke persidangan pada pukul 14,45 sampai dengan 15.05 Wita sementara AM alias Alex di hadirkan ke persidangan pada pukul 14 15 sampai 14.44 Wita .
Persidangan yang di ketuai oleh Majelis Hakim Muhammad Alfi Sharin Usup SH MH dan dua Hakim anggota Gleny Jacobus Lembert De Fretes SH MH dan Munsen Bona Pakpahan SH serta dua orang Panitera secara bergantian Marlin SH dan Husen DN SH, dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan pembacaan dakwaan bagi kedua tersangka oleh Majelis Hakim.
Kasus ini sendiri menyeret mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan sekarang ini bertugas sebagai staf Ahli Bupati Sitaro dan pihak ketiga AM.
Keduanya di tuntut atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar 692,902,000 untuk pengadaan lampu penerangan di sembilan (9) desa di Kabupaten Sitaro.
Sidang yang pelaksanaanya di buka untuk umum yang di hadiri 10 Orang ini akan kembali di lanjutkan pada tanggal 3 juni 2022.
Agenda sidang selanjutnya pada tanggal 3 Juni adalah Pembuktian JPU serta menghadirkan saksi.
Usai sidang kedua tersangka kembali ke rumah tahanan Malendeng dengan status sebagai tahanan titipan Pengadilan Tipikor Manado (Hery).
COMMENTS