Minut, Kabarok.com- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas, di Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dilakukan oleh anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dapil Minut BitungJohny Panambunan.
Politisi Partai Nasdem ini tak sendirian dirinya ditemani oleh Akadwmisi Unsrat
Eugenius Paransi Dosen Fakultas Hukum Unsrat.
Secara kelembagaan Johny Panambunan pada warga menjelaskan bagaimana awal Perda ini diusulkan dan dibahas hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda nomor 8 Tahun 2021) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas. Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan dari Eugeniius Paruntu mengenai apa apa.saja yang diatur dalam Perda tersebut.
Hadir dalam kegiatan sosper tersebut sejumlah warga serta tokoh masyarakat di Kecamatan Wori.
Selesai di Kecamatan Wori, Johny Panambunan mengadakan Sosialisasi Perda di Kecamatan Dimembe. (**/Oby
COMMENTS