Manado- Lembaga Perlindungan Kosumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Sulut yang menjadi mitra Pemerintah Provinsi Sulut, Polda Sulut, Kejati Sulut Juga Pengadilan Negeri Manado sangat peduli dengan semua informasi yang beredar di Media Sosial (Medsos) terkait upaya yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai wartawan yakni AM. 27 Mei 2022.
Dalam berbagai postingannya di media sosial facebook banyak mendiskreditkan Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Bapak Olly Dondokambey.
Mirisnya, postingannya itu dibuat berulang-ulang kali dan sangat-sangat meresahkan, olehnya Pemprov Sulut melalui bagian hukum sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulut atas postingannya itu.
Saya sebagai ketua LPK-RI Sulut dan bagian dari mitra pemerintahan Sulawesi Utara,berharap kepada semua masyarakat dan khusus nya kepada semua anggota LPK-RI Sulut agar bisa mengawal pemerintah untuk menjalankan program pemerintah dengan baik,dan juga sangat menyayangkan sikap salah satu mantan anggota LPK-Ri sulut,Arthur Mumu, memang dia pernah menjadi bagian dari LPKRI Sulut, namun atas tindakkannya yang dilakukan secara pribadi sangat-sangat mencoreng nama baik LPKRI,"tegas Stevie Sumampouw.
Kami sampaikan, Tanggal 12 Bulan Oktober Tahun 2021, atas persetujuan Pengawas, Pengurus DPD, Ketua DPC Kota/Kab LPKRI se-Sulut, saudara Arthur Mumu sudah dikeluarkan/Dipecat dari LPKRI. Dibuktikan dengan diterbitkannya surat pemecatan dari DPD LPKRI Sulut
Perlu kami sampaikan juga, perbuatkan saudara Arthur Mumu sudah yang mengatasnamakan LPK-RI Sulut meminta sejumlah uang ke konsumen di daerah Minsel, sehingga dasar itulah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Minsel dan sudah dibuatkan laporan Polisi,"tandas Stevie Sumampouw. (***)
COMMENTS