Sitaro- Apresiasi layak disematkan kepada Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri kepulauan Sitaro.
Betapa tidak, sepekan berturut- turut Kejari Sitaro telah menetapkan dua tersangka kasus tTndak Pidana Korupsi (TIPIKOR )Berawal dari penetapan dan penahanan ex Kadis Pemberdayaan Masyarakat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lampu jalan solar cell, kini giliran ex Kapitalau Kinali pada kegiatan fiktif pembangunan tahun Anggaran 2020.
Tersangka berinisial C,S,D di tetapkan sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 236.361.250.00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Anggaran dana desa sebesar: Rp 1.125.718.900 (Satu Milyar Seratus Dua Luluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah) pada Tahun anggaran 2020.
Hasil perhitungan tersebut di peroleh laporan hasil audit no : 001/LHP .PKKN/ Inspektorat/IV-2020 tanggal 9 April 2020.
Adapun kronologisnya, anggaran dana desa totalnya Rp 1.125.718.900 tersebut sudah terealisasi 100 persen. Namun ada sejumlah kegiatan yang tidak di laksanakan dan tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka selaku kades yakni
1.Kegiatan pembangunan Rumah layak huni (RTLH) sebanyak 5 unit dengan Anggaran sebesar Rp 125.000.000. (Fiktif)
2. Kegiatan Pembangunan air bersih milik desa sebesar Rp :44 .161.250. (Fiktif).
3 Kegiatan bantuan langsung tunai yang tidak di salurkan sebesar Rp 68.400.000.
Dari hasil siaran Pers Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro yang di sampaikan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kasie Pidsus Orchido Bellamarga SH.MH. bahwa penetapan dan penahan tersangka berinisial CSD merupakan hasil perkembangan penyidikan oleh tim penyidik Kajari Sitaro.
"Setelah gelar perkara penyidik berkesimpulan untuk menetapkan tersangka dan menahannya serta melengkapi berkas lainya untuk selanjutnya dapat di tingkatkan ke tahap penuntutan, urai Kasie Pidsus dalam press rilis di depan sejumlah awak media di Kajari sitaro pada (Kamis 19/4) sekira pukul 16.34 wita.
Disampaikan pula, setelah proses pemeriksaan kesehatan, tersangka CSD di bawah ke Mapolres Sitaro untuk ditahan selama 20 hari seterusnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado.
Perbuatan tersangka tersebut disebut melanggar UU Pemberantasan Korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 undang undang no 20 thn 2021 Tipikor dengan ancaman Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 thn
Di jelaskan juga, tersangka telah memenuhi panggilan pihak penyidik dalam proses penyidikan tersangka berlaku korporatif dan baik sehingga proses penyidikan berjalan dengan baik," ungkap Kasie Pidsus Orchido Bellamarga SH.MH.
Saat di tanya apa nantinya ada pengembangan kasus atau akan ada tersangka baru, Bellamarga mengatakan tidak menuntup kemungkinan.
"Tapi yang pasti kita liat perkembangan selanjutya sesuai fakta persidangan nantinya,"tambahnya
Dibagian akhir Kasie Pidsus mengatakan dari dua kasus Tipikor di atas hendaknya jadi pembelajaran bagi para ASN dan para Kapitalau untuk tidak menyalah gunakan jabatan apalagi menerima dan memperkaya diri karena jeruji besi pasti menjadi tempat akhirnya,"pungkasnya pada kabarok.com.
Adapun surat penetapan tersangka No 01/p.120.4/fd 1./05/2022 dan Surat perintah penahanan no Print -01/p.1.20.4/fd1/05/2020. (Hery).
2. Kegiatan Pembangunan air bersih milik desa sebesar Rp :44 .161.250. (Fiktif).
3 Kegiatan bantuan langsung tunai yang tidak di salurkan sebesar Rp 68.400.000.
Dari hasil siaran Pers Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro yang di sampaikan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kasie Pidsus Orchido Bellamarga SH.MH. bahwa penetapan dan penahan tersangka berinisial CSD merupakan hasil perkembangan penyidikan oleh tim penyidik Kajari Sitaro.
"Setelah gelar perkara penyidik berkesimpulan untuk menetapkan tersangka dan menahannya serta melengkapi berkas lainya untuk selanjutnya dapat di tingkatkan ke tahap penuntutan, urai Kasie Pidsus dalam press rilis di depan sejumlah awak media di Kajari sitaro pada (Kamis 19/4) sekira pukul 16.34 wita.
Disampaikan pula, setelah proses pemeriksaan kesehatan, tersangka CSD di bawah ke Mapolres Sitaro untuk ditahan selama 20 hari seterusnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado.
Perbuatan tersangka tersebut disebut melanggar UU Pemberantasan Korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 undang undang no 20 thn 2021 Tipikor dengan ancaman Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 thn
Di jelaskan juga, tersangka telah memenuhi panggilan pihak penyidik dalam proses penyidikan tersangka berlaku korporatif dan baik sehingga proses penyidikan berjalan dengan baik," ungkap Kasie Pidsus Orchido Bellamarga SH.MH.
Saat di tanya apa nantinya ada pengembangan kasus atau akan ada tersangka baru, Bellamarga mengatakan tidak menuntup kemungkinan.
"Tapi yang pasti kita liat perkembangan selanjutya sesuai fakta persidangan nantinya,"tambahnya
Dibagian akhir Kasie Pidsus mengatakan dari dua kasus Tipikor di atas hendaknya jadi pembelajaran bagi para ASN dan para Kapitalau untuk tidak menyalah gunakan jabatan apalagi menerima dan memperkaya diri karena jeruji besi pasti menjadi tempat akhirnya,"pungkasnya pada kabarok.com.
Adapun surat penetapan tersangka No 01/p.120.4/fd 1./05/2022 dan Surat perintah penahanan no Print -01/p.1.20.4/fd1/05/2020. (Hery).
COMMENTS