Sulut- Posisi James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dipastikan kembali.
Kepastian itu di tegaskan oleh Badan Kehormatan DPRD Sulut yang dikuatkan dengan surat penjelasan dari Kemendagri tertanggal 13 Mei 2022.
Atas dasar itu, Badan Kehormatan kemudian menindaklajuti surat kemendagri tersebut.
“Sesuai surat tembusan dari Kemendagri 13 Mei 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, dimana poin ke 3 disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan bersangkutan tetap diberikan,” kata Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna, Selasa (28/6).
Pembacaan itu langsung disambut tepuk tangan dari anggota dewan dan semua yang hadir.
Diketahui, surat tersebut dibacakan saat paripurna penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, dan penjelasan DPRD terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pengendalian Pohon Pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara.
(**/Oby)
COMMENTS