BITUNG- Kabar baik bagi pasangan suami istri yang belum menikah di Kota Bitung, yang terkendala biaya dan urusan administrasi. Di mana, Pemerintah bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Bitung akan melaksanakan kawin masal yang rencananya akang di laksanakan pada minggu ke dua bulan juli Tahun 2022.
Hal ini di sampaikan Plt. Kadis Dukcapil yang juga adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bitung Julius Markus Ondang. Kata Ondang hal ini di lakukan dalam rangka untuk menertibkan administrasi kependudukan dan pelayanan prima kepada masyarakat.
" Dukcapil dan TP PKK akan melaksanakan kawin masal pada minggu kedua bulan juli ini. Adapun persyaratan yang harus di lengkapi adalah :
1. Foto copy keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama ( surat nikah gereja)
2. Pas foto berwarna suami istri 4x6 1 lembar.
3. KTP -EL
4. Kartu Keluarga.
5. Bagi janda dan duda cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya.
6. Bagi janda dan duda cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian
7. Mengisi form F2.01 selanjutnya
persyaratan tersebut bisa langsung dikonsultasikan di Kantor Lurah masing masing, dan jika persyaratannya sudah lengkap untuk dapat dimasukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipin Kota Bitung. (Z)
COMMENTS