Hukum tua desa Kiawa 2 Barat Riko Walukow mengatakan penyaluran BLT dilakukan sesuai dengan kesepakatan pemerintah desa dan telah dirapatkan dan benar – benar diberikan kepada penerima manfaat yang tergolong dalam kelompok ekonomi lemah,"ungkap Hukum Tua Riko.
Harapan saya bantuan berjumlah Sembilan ratus ribu ini cukup besar dan gunakanlah sesuai juknis, membeli sembako, obat – obatan dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Jangan kita membeli miras atau digunakan untuk berjudi bantuan pemerintah yang sudah di salurkan ini. Karena kami akan melakukan teguran dan ada tindakan dari pemerintah desa bisa saja di ganti penerima manfaat lain, kalau teguran kami tidak di dengar dan dilakukan berulang-ulang,”pungkas Hukum Tua.
Sebagai informasi, bantuan langsung tunai ini setiap bulannya sebesar 300 ribu rupiah untuk setiap penerima. Dan untuk pencairan kali ini sebesar 300,000/bulan x 3 bulan dan total pencairan kali ini sebesar Rp 900,000. (Mey)
COMMENTS