MANADO- Edukasi masyarakat terkait penggunaan obat secara tepat dan benar, ketua komisi IX DPR-RI Felly Estelita Runtuwene mengelar sosialisasi gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat (GeMa CerMat). Kegiatan ini merupakan masa Reses ke tiga dari anggota DPR-RI.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Manado Grand Place (MGP) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (15/7). dan dihadiri ratusan warga di dua kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, ketua komisi IX mendatangkan Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian RI, yang dihadiri oleh Ahadi Wahyu Hidayat, S.Sos., S.Farm., Apt serta Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Manado Yohanis Patari, SE., M.Kes.
Dalam sosialisasi tersebut, Felly berharap masyarakat bisa sadar tentang penggunaan obat-obatan yang dikonsumsi. Apalagi, obat yang didapat tidak dari tempat yang telah memiliki izin.
Karena menurut Felly bahwa obat yang dikonsumsi secara pribadi tanpa menggunakan resep dari petugas kesehatan dapat berakibat fatal jika salah penggunaannya.
Sementara itu, Ahadi Wahyu Hidayat dalam pernyataannya berharap kepada masyarakat agar supaya memperhatikan hal yang penting dalam membeli obat-obatan.
Ada lima hal penting yaitu masyarakat harus memahami nama obat yang dibeli, kasiatnya apa, bagaimana dosisnya, cara pemakaiannya baik itu diminum, ditetesi atau dioleskan serta apa efek samping obat tersebut.
“Sehingga jika tau efek sampingnya kita sudah bisa antisipasi,” Jelasnya sambil terus berharap masyarakat untuk menjaga kesehatan diri.
Sementara itu, dari asosiasi apoteker Indonesia Apoteker Dora Susetyaningdyah dan Youla Goni menegaskan tentang penggunaan obat yang tidak rasional.
Dora menambahkan agar jangan membeli obat di warung, karena obat harus dijamin keamanannya. Tentang distributornya resmi atau tidak pun harus diperhatikan. Masyarakat diharapkan membeli obat di tempat yang memiliki ijin.
Sementara itu, dijelaskan bahwa selama ini ada persepsi yang salah dalam penggunaan obat antibiotik. Dijelaskan bahwa antibiotik antobiotik adalah bakteri yang dilemahkan untuk menghambat bakteri dalam tubuh.
“Cara penggunaanya harus sesuai. Jika ditulis 3×1 bukan pagi siang malam. Antibiotik harus diminum setiap delapan jam. Begitu selanjutya, jika 2×1 berarti per 12 jam sedangkan 1×1 itu harus diminum perhari dengan jam yang sama,” Jelas mereka.
Disebutkan bahwa jika tidak ikut aturan, itu malah akan membuat resistensi antibiotik. Obat antiobiotik akan tidak berfungsi dan diharuskan naik dosisnya. Jangan juga menyimpan obat sirup dalam kulkas, karena akan membuat obat rusak tutupnya.
Kegiatan masa Reses ini dihandle langsung oleh Tenaga Ahli (TA) sekretariat DPR-RI Fendy Ratulangi SH.MH. (**/Oby)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Manado Grand Place (MGP) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (15/7). dan dihadiri ratusan warga di dua kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, ketua komisi IX mendatangkan Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian RI, yang dihadiri oleh Ahadi Wahyu Hidayat, S.Sos., S.Farm., Apt serta Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Manado Yohanis Patari, SE., M.Kes.
Dalam sosialisasi tersebut, Felly berharap masyarakat bisa sadar tentang penggunaan obat-obatan yang dikonsumsi. Apalagi, obat yang didapat tidak dari tempat yang telah memiliki izin.
Karena menurut Felly bahwa obat yang dikonsumsi secara pribadi tanpa menggunakan resep dari petugas kesehatan dapat berakibat fatal jika salah penggunaannya.
Sementara itu, Ahadi Wahyu Hidayat dalam pernyataannya berharap kepada masyarakat agar supaya memperhatikan hal yang penting dalam membeli obat-obatan.
Ada lima hal penting yaitu masyarakat harus memahami nama obat yang dibeli, kasiatnya apa, bagaimana dosisnya, cara pemakaiannya baik itu diminum, ditetesi atau dioleskan serta apa efek samping obat tersebut.
“Sehingga jika tau efek sampingnya kita sudah bisa antisipasi,” Jelasnya sambil terus berharap masyarakat untuk menjaga kesehatan diri.
Sementara itu, dari asosiasi apoteker Indonesia Apoteker Dora Susetyaningdyah dan Youla Goni menegaskan tentang penggunaan obat yang tidak rasional.
Dora menambahkan agar jangan membeli obat di warung, karena obat harus dijamin keamanannya. Tentang distributornya resmi atau tidak pun harus diperhatikan. Masyarakat diharapkan membeli obat di tempat yang memiliki ijin.
Sementara itu, dijelaskan bahwa selama ini ada persepsi yang salah dalam penggunaan obat antibiotik. Dijelaskan bahwa antibiotik antobiotik adalah bakteri yang dilemahkan untuk menghambat bakteri dalam tubuh.
“Cara penggunaanya harus sesuai. Jika ditulis 3×1 bukan pagi siang malam. Antibiotik harus diminum setiap delapan jam. Begitu selanjutya, jika 2×1 berarti per 12 jam sedangkan 1×1 itu harus diminum perhari dengan jam yang sama,” Jelas mereka.
Disebutkan bahwa jika tidak ikut aturan, itu malah akan membuat resistensi antibiotik. Obat antiobiotik akan tidak berfungsi dan diharuskan naik dosisnya. Jangan juga menyimpan obat sirup dalam kulkas, karena akan membuat obat rusak tutupnya.
Kegiatan masa Reses ini dihandle langsung oleh Tenaga Ahli (TA) sekretariat DPR-RI Fendy Ratulangi SH.MH. (**/Oby)
COMMENTS