BITUNG- Wakil Walikota Hengky Honandar,S.E di dampingi Oleh Pj.Sekretaris Daerah mengikuti Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung,Rabu 27/7/2022.
Di Rapat tersebut Wakil Walikota membacakan Sambutan dari Walikota Kota Bitung bahwa Dasar penyusunan kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2023 adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan menteri dalam negri nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal ini juga berdasarkan Peraturan Walikota Bitung nomor 23 tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah KOTA BITUNG Tahun Anggaran 2023.
Mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD Kota Bitung Tahun Anggaran 2023.
" Terimakasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung khususnya Badan Anggaran,yang telah mencurahkan pikiran ide dan gagasan serta waktu juga tenaga dalam membahas kebijakan UMUM APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran tahun" kata Wawali Hengki
Turut Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung, Unsur Forkompimda Para Asisten, Staf Ahli Walikota, Para Kepala Perangkat Daerah.
(Serdi)
COMMENTS