Manado- Peristiwa meninggalnya Sherly Najoan yang sempat viral beberapa waktu yang diduga didahului dengan kekerasan akhirnya di lidik oleh Polda Sulut dan Polres Minahasa Utara
Banyaknya kejanggalan yang ditemukan dari hasil otopsi pada jenazah Almarhumah Sherly Najoan melatarbelakangi laporan keluarga dekat SN alias Sherly Najoan pada Selasa 13/9-2022, melalui tim kuasa hukum yang diketuai oleh Marcelino Mewengkang SH. M.Kn, melaporkan adanya dugaan pembunuhan ke Polda Sulut yang sebelumnya perkara ini sudah di lidik di Polres MinutDitemui kabarok.com di PN Manado
kuasa hukum keluarga Macelino Mewengkang SH,Mkn mengatakan bahwa kasus ini beberapa waktu yang lalu telah di ambil alih Polda Sulut dari Polres minut, jadi tinggal menunggu untuk proses selanjutnya yang pasti kita kita menunggu upaya Polda dan Polres Minut atas dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Ferry Taroreh.
"Di mana Ferry Taroreh tersebut sebagai terlapor, pada waktu yang lalu juga pihak keluarga korban sudah pernah mendatangi kantor DPRD Sulut bertemu dengan komisi I yang di terima langsung Anggota DPRD Rasky Mokodompit,"beber kuasa hukum.
Lebih lanjut Ketua Tim Penasihat Hukum Marcelino Mewengkang SH. M.Kn. mengatakan kenapa pihak keluarga melaporkan suami dari pada si korban almarhum Serly Najoan? Karena keluarga menduga, bukan berarti menuduh! menduga kekerasan yang di lakukan kepada korban kami menduga di lakukan oleh FT, alias Ferry Taroreh.
Kenapa pihak kami menduga seperti itu? Kejadian 9 Juni 2022 hanya ada 4 mahluk hidup yaitu terlapor Ferry Taroreh, Korban Serly Najoan, Ayam di kandang dan Cicak di dinding, jadi pada saat keluarga melihat ada luka-luka sayat dan lebam luka-luka kekerasan sesuai visum di situlah keluarga menduga.
Lebih lanjut dikatakan Kuasa hukum Marcelino Mewengkang SH. M.Kn. CLA.CLT yang menangani kasus dugaan pembunuhan tersebut akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian langsung bertindak untuk di otopsi dilakukan pada tanggal 15 Juni sudah di otopsi ungkap kuasa hukum korban Serly Najoan satu bulan kemudian 7 Juli hasil otopsi itu keluar di Rumah Sakit Bayangkara.
Selanjutnya hasil otopsi tersebut terdapat kekerasan memang hasil otopsi itu tidak menyebabkan kematian tetapi ada tindakan kekerasan, kami dari pihak kuasa hukum merujuk semua kepada hasil otopsi karena di situ ada 4 mahluk hidup siapa lagi , korban sebenarnya seperti kita ini nda ada apa-apa tapi! atas kejadian tersebut tanggal 9 itu makanya ia langsung drop tidak ada sakit menahun tidak ada riwayat sakit tidak pernah konsumsi obat kronis di pastikan tidak ada ungkap kuasa hukum.
Terkait perkembangan selanjutnya serta asumsi dari terlapor kuasa hukum pelapor mengatakan mengenai perkembangan kasus ini sudah di tahap "Join investigation" atau penyelidikan bersama Polda Sulut dan Polres Minut.
"Sampai saat ini juga kami masih menunggu penyidik untuk mengumpulkan alat bukti keterangan saksi, juga ahli psikologi forensik karena apa memakai ahli tersebut karena sampai saat ini terlapor tidak pernah mengakui akan perbuatannya makanya di gunakan ahli psikologi forensik untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan terlapor FT.
Kami sebagai kuasa hukum korban sampai kami menanda tangani kuasa tanggal 20 Agustus itu yah menurut kami dan pihak keluarga bahwa kasus tidak ada perkembangan sebelumnya dari situlah kami melaporkan kasus ini ke Polda Sulut tanggal 25 agustus 2022 dan 26 Agustus Polda langsung gelar perkara khusus yang di pimpin oleh Dirkumkrim Kombes Polisi Danny Siahaan SIK.MH, yang memimpin langsung olah TKP ulang itu menyita di duga barang bukti yang di gunakan untuk melakukan tindak pidana kekerasan.
Selanjutnya juga barang bukti berupa bambu rotan, sejenis keramik ada baju korban juga saat baju yang terakhir di pakai di sita dan itu telah di ambil tim INAFIS, dari hasil penyelidikan, Polda sendiri menunggu hasil dari tim inafis, dari pertanyaan media liputan mengenai pekerjaan korban ibu Serly itu adalah sebagai pensiunan ASN pegawai universitas Cenderawasih, sementara untuk Pasal yang di tuntut adalah pasal 335 yaitu kekerasan berencana junto 340 karena ini ada motif sebenarnya.
Mengenai asumsi dari pihak terlapor bagaimana? ketika di tanya media pelopor berita.com di jelaskan juga bahwa: pihak terlapor asumsi nya dia tidak melakukan tindakan akan hal tersebut dia membela diri bahwa ia akur-akur saja semenjak
Ia kawin 2006 pada hal itu tidak terjadi jadi dari tahun 2017 itu mereka cek Cok terus.
Adapun tim kuasa hukum pihak korban (S.N) masing-masing Ketua Tim Marcelino Mewengkang SH. M.Kn. di dampingi Simbry Hunter Leke SH , Welly Ferdinand Lumi, Ferry F. Mewengkang SH.MH, Chrizta Quintry Karamoy SH. Corry. S. Sengkey SH.
(**/Oby)
COMMENTS