Manado-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil tindakan tegas bagi perusahaan-perusahaan bermasalah dalam melaksanakan proyek-proyek di instansi tersebut.
Tak tanggung-tanggung perusahaan yang tak menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hingga batas waktu yang ditentukan akan di-blacklist.
"Perusahaan yang tak menyelesaikan permasalahan atas proyek yang sudah dikerjakan tak bisa ikut lelang proyek pada 22 Desember 2022 nanti," tegas Kepala Dinas PUPR Sulut Ir Alexander Watimena saat dihubungi lewat telepon selular, Jumat (28/10/2022) siang ini.
"Ini sesuai perintah yang mengacu dari aturan yang ada. Jadi kami masih beri waktu untuk menyelesaikan hingga pekan depan," tambahnya.
Pihak Dinas PUPR Sulut sendiri hingga Jumat hari ini dipastikan sudah menuntaskan Rp4 miliar.
Ir Alexander Watimena
"Sudah selesai Rp4 miliar, kami akan berupaya akan menuntaskannya," pungkas mantan Kadis PUPR Kota Bitung.
Sementara itu Inspektorat Pemprov Sulut Drs Meiky Onibala mengatakan sesuai instruksi Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw agar SKPD untuk menyelesaikannya.
"Sesuai rapat yang dipimpin pak Wagub tengah pekan ini, semua SKPD diwajibkan menyelesaikannya," terang Inspektur Onibala.
"Kami maraton untuk menuntaskannya, dengan diberi waktu dua pekan," tandasnya lagi.
Menurutnya saat ini untuk pemerintah provinsi lebih banyak item penilaian dibandingkan dengan kabupaten kota.
"Makanya lebih banyak yang harus diselesaikan," terang Onibala yang kembali mengingatkan agar hal ini menjadi perhatian SKPD, yang mengungkapkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Sulut juga sudah tuntas pada hari ini.(ifa)
COMMENTS