Manado- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi dari keluarga Markie Tumangkeng, pada Senin (5/12).
Pasalnya, pihak keluarga Markie Tumangkeng meminta ke DPRD Sulut untuk memfasilitasi mereka dalam menyelesaikan persoalan terkait ganti rugi lahan yang terkana jalan Tol Manado-Bitung yang berada di kelurahan Airmadidi atas.RDP itu pun digelar dikantor DPRD Sulut, tepatnya diruangan rapat Komisi III DPRD Sulut.
Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos saat memimpin rapat tersebut didampingi oleh sekretaris Komisi Amir Liputo dan anggota Arthur Kotambunan, lalu tentunya pihak keluarga Markie Tumangkeng serta dihadiri juga oleh Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Manado-Bitung Weyni Paulce D. Mawey dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara Hendro Satrio.
RDP ini merupakan lanjutan dari RDP tanggal 15 November 2022 lalu yang sempat di skors karena ada beberapa data yang perlu disiapkan kembali guna mendukung kevalidan data dalam rapat tersebut.
Dalam pertemuan pertama RDP, pihak keluarga Markie meminta agar kiranya ganti rugi terhadap lahan mereka segera dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan.
“Karena masyarakat yang lain tanahnya sudah selesai dibayar ganti ruginya. Sementara kami sampai sekarang ini belum menerima pembayaran ganti rugi,” ujar Markie.
Sedangkan disisi lain Kepala PPK Tol Manado-Bitung Paulce Mawey mengatakan bahwa lahan yang dimaksudkan tersebut tidak termasuk dalam daftar pembayaran yang harus mereka bayarkan.
“tanah yang dimenangkan oleh tergugat memang tidak terindentifikasi, tidak masuk dalam daftar nominatif. Dugaan kami objek yang dimaksud adalah sisa sertifikat,” ungkap Mawey.
“Jadi, sejak awal karena sisa sertifikat ini dalam bentuk jalan, atau sisa kavling dikarenakan objek sisa sertifikat ini kan dijual oleh pihak Markie Tumangkeng dibagi-bagi dalam bentuk kavling, jadi karena ini sudah ada pembuatan hukum didalamnya sertifikat-sertifikat yang kami bayarkan di tahun 2017 itu memang menyatakan bahwa dalam sertifikat itu tergambar jalan. Sehingga memang tidak dimohonkan dan tidak dicantumkan dalam daftar nominatif,” terangnya.
Ia pun menambahkan, “terkait dengan objek ini, memang sudah ada putusan inkrah diakui secara hukum, kami pun taat terhadap hukum.
Yang kami mohonkan kepada pihak keluarga dan juga pengalaman kami dalam menangani objek-objek pengadaan bidang tanah yang terkait dengan putusan pengadilan baik tingkat negeri, tinggi, maupun kasasi atapun PK itu harus tereksekusi, jadi butuh berita acara eksekusi dari pihak pemenang.” Tambahnya.
Dalam pertemuan pertama itu tidak langsung selesai dibahas, oleh karena itu rapat dengar pendapat itupun di skors hingga tanggal 5 Desember 2022.
Pertemuan kedua itu pun kembali dilakukan guna menyelesaikan persoalan tersebut. dan dalam pembahasan kedua ini sudah tidak berlangsung lama karena sudah ada titik temu antara kedua belah pihak, dimana pihak Keluarga Markie sebelum membahas di RDP sudah melakukan komunikasi intens dengan PPK. seperti disampaikan oleh Pihak keluarga Markie.
“Ya memang betul kita dengan pak Paulce sering baku telfon, jadi tinggal bagimana caranya,” tutur Markie.
Tentunya sebagai wakil rakyat, Pimpinan Komisi III sekretaris Amir Liputo berharap agar masalah ini cepat terselesaikan.
“Eksekusi secara administrasi, jadi kalau sudah tirang berharap persoalan ini cepat selesai. Kalau sudah ada eksekusi pak paulce akan proses sesuai ketentuan.” Tukas Amir.
Usia dari RDP kepala PPK Paulce Mawey mengatakan kesimpulannya sudah ada dan tinggal menunggu pihak keluarga melakukan eksekusi administrasi.
“Jadi kesimpulan pihak keluarga mengajukan upaya eksekusi secara administrasi untuk memastikan objek saja, setidaknya kedudukannya disebelah mana.” Ucap Mawey saat diwawancarai awak media di depan ruangan rapat komisi III. (**/Oby)
COMMENTS