Airmadidi-Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune. J. E. Ganda SE,MAP,MM,M.Si mengatakan, Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Minut, bukanlah pemerintahan yang anti kritik.
Berita kritik dari sejumah wartawan yang melakukan peliputan di wilayah Minut, menurut Ganda adalah hal yang normal.
Hal ini disampaikan bupati jumat (27/1/2023) di Atrium Kantor Bupati saat diskusi bersama insan pers.
"Pemberitaan yang mengkritik tentunya menjadi hal yang mengoreksi kinerja dari pemerintah. Itu normal sesuai tugas social control dari teman-teman wartawan. Sebagai pemerintah, kritikan adalah sesuatu yang membangun, asalkan sesuai faktanya." Tutur Ganda.
Didampingi para asisten setda, Kadis, dan staf khusus, JG bersama 42 wartawan biro Minut yang hadir, berbincang panjang lebar tentang kegiatan pembangunan infrastruktur, pendidikan, bahkan juga membahas perihal kemitraan atau kerjasama media dengan pemerintah kabupaten.
Dari segi pembangunan infrastruktur, ia berharap para awak media bisa membantu pemerintah dalam pengawasan. Sehingga setiap perkembangan pengerjaan proyek di kabupaten Minut, itu bisa terinformasi ketika diberitakan.
Sementara untuk kemitraan dengan media , bupati memastikan semua media yang wartawannya hadir saat itu, bisa terakomodir dengan memperhatikan legalitas masing-masing perusahaan media. Juga menyesuaikan dengan era sekarang yakni era digitalisasi, maka wajib tiap perusahaan media memiliki e katalog.
"Sesuai dengan permintaan rekan-rekan wartawan, supaya media yang bermitra harus e katalog, saya rasa itu sangat baik. Saat ini kita terapkan bersama, dan semuanya yang terkait dengan kerjasama itu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dinas Kominfo. Jadi kalo ada yang tidak terakomodir, nanti beritahu saya." Kata Ganda.
Ditempat yang sama, Kadis Kominfo Roby Parengkuan menambahkan, berdasarkan diskusi ini, maka disaranan untuk perusahaan media yang belum ada e-katalognya, diberikan waktu tiga bulan untuk mengurusnya. Sedangkan yang sudah ada e katalog, bisa memasukan berkas penagihanna pada minggu depan.
"Untuk media yang sudah e katalog, pekan depan bisa memasukan berkas penagihan untuk bulan januari. Yang belum, diharapakan dapat mengurusnya paling lambat tiga bulan dari sekarang." Beber Parengkuan.(eba)
COMMENTS