Kasat Reskrim AKP. Marcelus Yugo Amboro, SIK dalam keterangan persnya, Jumat (13/01/2023). |
Bitung, -Akibat penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak jenis solar yang di subsidi Pemerintah, dua pria berinisial JJJT (23) dan MFT (28) di amankan oleh Tim Resmob Reskrim Polres Bitung pada Selasa 10/1/23 .
Sementara Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP. Marcelus Yugo Amboro, SIK dalam konferensi Pers menjelaskan penangkapan itu berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A/11/I/2023/SPKT/POLRES BITUNG/ POLDA SULAWESI UTARA, TANGGAL 10 JANUARI 2023.
Di ketahui modus para pelaku yaitu menjual kembali minyak jenis bumi jenis solar dan mendapatkan keuntungan.
"Untuk TKP nya sendiri yaitu di Kompleks Kolombo Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa pada hari selasa tanggal 10 januari 2023 sekitar pukul 13.00 wita," jelas Yudo Jumat 13/01/2023.
Sementara Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian di mana awalnya diduga Pelaku dengan membawah mobil jenis microbus dengan menggunakan tangki standart membeli minyak di SPBU tangkoko dan SPBU Wangurer .
Selanjutnya minyak bumi jenis solar itu dibawah kerumah diduga pelaku MFT kemudian minyak yang sudah terkumpul dirumah MFT ini dibawah kerumahnya JJJT di Kompleks Kolombo Kel. Bitung Barat Dua Kec. Maesa Kota Bitung untuk dijual dan yang akan melakukan penjualan minyak solar yang sudah terkumpul adalah tersangka JJJT.
"Keduanya di sangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman Pidana Penjara 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)," jelasnya.
Kata Yudo , selain mengamankan kedua nya pihaknya juga mengamankan 1 Unit Mobil Merk Toyota Dyna Short Jenis Microbus Mopen Warna Abu-abu Metalik 3661 CV Nomor Mesin Rangka MHFC1BUX330002099 Nomor Mesin 14B12252205 dengan Nomor Polisi DB 7088 B beserta satu buah kunci Kontak Mobil.
"Barang bukti lain yang di amankan yaitu 1 (satu) lembar STNK Mobil Nama Pemilik : PT. Kinilem Alamat Rerewokan Tondano Barat Minahasa dan 13 (tiga belas) gallon 25 liter berisikan minyak solar serta 5 (lima) gallon 20 liter berisikan minyak solar. Dan untuk barang bukti susah diamankan bersama dengan pelaku untuk proses selanjutnya," tutupnya
(Serdi)
COMMENTS