2015-2023 KPK-RI Belum Terima Laporan Penolakan dan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Pemkab Minahasa


Tondano-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyebutkan Kabupaten Minahasa dari tahun 2015 sampai tahun 2023 belum ada penerimaan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi dari pejabat di Minahasa. 

"Oleh karena itu kami datang untuk menyakinkan hal tersebut, apakah tidak ada atau tidak tahu atau karena takut," ungkap Kasatgas Pengendalian Gratifikasi KPK RI Sugiarto, kepada awak media ini disela-sela sosialisasi dan Bimtek Monev program Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Minahasa, Kamis (16/2/2023) di Wale Ne Tou Tondano. 

Ditambahkan Sugiarto, dalam kegiatan ini menjadi momen yang penting untuk melakukan diskusi mencari masukan dan saran sehingga masyarakat atau pegawai negeri tidak takut untuk  menolak dan melaporkan gratifikasi kepada KPK. 

"Ini juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik ataupun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat," jelas Sugiarto. 

Bupati Minahasa melalui Asisten III Dr. Vicky Tanor, MSi, dalam sambutannya berharap kehadiran KPK dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi agar segala sesuatu berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ASN terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Integritas sebagai pegawai harus tetap terjaga dan memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, dan menyusun langkah serta terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa. Dari yang tidak mengetahui aturan gratifikasi menjadi mengetahui aturan tersebut. 

"Langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan good and clean

government atau pemerintah yang bersih dan berwibawa sehingga melayani masyarakat dengan baik," tutur Tanor.  

Dilanjutkannya, gratifikasi umumnya terjadi di bidang pelayanan publik dengan tujuan percepatan pelayanan, atau dalam kaitannya untuk mendapatkan "privilege" tertentu, yang mendatangkan keuntungan pada pihak-pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya. Gratifikasi dapat dikatakan sudah menjadi penyakit kronis yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara yang baik, oleh karenanya perlu dicegah dan ditangani sebaik-baiknya. 

"Gratifikasi dilarang karena mendorong Perangkat Daerah untuk berlaku tidak obyektif, tidak profesional, dan tidak adil. Hal ini tentu merugikan sebagian masyarakat/publik lainnya yang memiliki kedudukan sama dengan pemberi gratifikasi," kata Tanor. 

Upaya pengendalian gratifikasi merupakan salah satu bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas perangkat daerah. 

Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan publik yang baik, berkualitas, memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi

uang pelicin, suap dan lainnya.

"Saya harap upaya ini dilakukan secara serius, mengingat perbaikan dalam tiga bidang yang sebelumnya telah saya

sampaikan pada rapat pemerintahan umum, yakni perbaikan layanan publik, kebijakan publik, dan tata kelola birokrasi," tambahnya.  

Gratifikasi erat hubungannya dengan bidang layanan publik, sehingga para perangkat daerah yang tugas dan fungsinya melayani langsung kebutuhan publik, harus memberikan perhatian khusus untuk tidak menerima gratifikasi dari siapapun. Pimpinan perangkat daerah memegang peranan penting sebagai teladan, memberikan contoh dalam penerapan

pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing. 

"Saya minta seluruh aparatur pemerintah dapat menginformasikan pencegahan gratifikasi ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga tidak membiasakan diri memberi imbalan kepada aparatur pemerintah. Kerja sama yang baik sangat

diperlukan untuk menjalankan pengendalian gratifikasi ini," tutupnya. 

Sementara Inspektur Moudy Lontaan, S.Sos, menyampaikan maksud dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi melalui bimbingan teknis dan monitoring evaluasi serta meningkatkan pemahaman terkait Implementasi pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa. 

"Sedangkan tujuan dari kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman bagi ASN dan penyelenggara negara dalam hal pencegahan korupsi dan gratifikasi pada pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa serta sebagai upaya untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola

Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif dan bersih sebagai wujud komitmen

meningkatkan integritas, transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur di Kabupaten Minahasa," jelas Lontaan. 

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas/Badan, Hukumtua dan Kepala Sekolah se-Kabupaten Minahasa.(*/mei)


COMMENTS

Nama

advetorial,371,Bantuan Benih Ikan,1,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,1,berita utama,3119,bitung,919,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,59,Bolsel,5,Boltim,15,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Danau Mooat,1,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,Drs. Rusmin Mokoagow,1,ekonomi,387,Erwin Tandayu,2,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,546,infrastruktur,220,Karang Taruna Boltim,1,Kemenkeu RI,1,Korem 131 Santiago,1,KPK RI,1,manado,1861,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,minahasa,2191,minsel,693,minut,739,mitra,941,Motongkad,1,Muhammad Jabir,1,nasional,1276,nusa utara,383,olahraga,309,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,pariwisata,254,Partai Nasdem,2,Pemkab Boltim,1,Pemprov,3,Pengucapan Syukur,1,politi,1,politik,1646,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,q,5,Reses DPRD,1,Sam Sachrul Mamonto,4,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,sulut,5321,Survei Penilaian Integritas,1,tomohon,330,totabuan,436,UNAR SULUT,1,v,2,video,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: 2015-2023 KPK-RI Belum Terima Laporan Penolakan dan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Pemkab Minahasa
2015-2023 KPK-RI Belum Terima Laporan Penolakan dan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Pemkab Minahasa
2015-2023 KPK-RI Belum Terima Laporan Penolakan dan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Pemkab Minahasa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUGG3_-h--os-jJxdmTP4RTiaI2jZ-9ZqPTLSI8eqpPlA0C8Rn3kJAtAit4FRnPRln9xyBf2ykL4_rkZsxFbFBsaBaEVG4oucsCcrHGPRwmPOJC6qZT44ckb3OzbTA4J091kCyOA4QosTCxbnedmtoXEOgsEdNmLLI5sag3NMH_urMc-SISGShlzsp/s320/IMG_20230216_182239.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUGG3_-h--os-jJxdmTP4RTiaI2jZ-9ZqPTLSI8eqpPlA0C8Rn3kJAtAit4FRnPRln9xyBf2ykL4_rkZsxFbFBsaBaEVG4oucsCcrHGPRwmPOJC6qZT44ckb3OzbTA4J091kCyOA4QosTCxbnedmtoXEOgsEdNmLLI5sag3NMH_urMc-SISGShlzsp/s72-c/IMG_20230216_182239.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2023/02/2015-2023-kpk-ri-belum-terima-laporan.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2023/02/2015-2023-kpk-ri-belum-terima-laporan.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy