Manado- Terkait akreditasi dari 86 SMA dan SMK di Sulut yang diketahui telah kedaluwarsa, DPRD Sulawesi Utara (Sulut) melalui Komisi IV meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Daerah (Dikda).
Pada rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (21/2), Ketua Komisi IV, Vonny Paath mengatakan jika fungsi kontrol dinas Dikda terkesan tidak jalan, sehingga dampaknya justru mencederai mutu pendidikan di Sulut karena tidak terakreditasi."Sistem kontrol dinas tidak jalan. Harusnya ada fungsi kontrol seperti apa di masing-masing sekolah. Harusnya sistem kerja di dinas terbagi. Tugas ibu kadis, sekretaris dan ibu kabid mengatur sistem dan mekanisme kerja, supaya mutu pendidikan kita benar-benar baik," kata Vonny.
Vonny menambahkan jika tidak ada fokus dan tidak jalannya fungsi kontrol, maka persoalan-persoalan akan terus datang di masa yang akan datang.
"Jangan karena tidak kompeten akhirnya mencederai semua. Seperti sekarang kalau tidak terakreditasi atau kedaluwarsa, pastinya mencederai mutu pendidikan di Sulut," katanya kembali.
Sementara, Kepala Dikda Sulut, Grace Punuh menjelaskan terkait 86 SMA/SMK yang akreditasinya sudah kedaluwarsa, hal itu dikarenakan keterlambatan penginputan data.
Namun dirinya meyakinkan jika, paling lambat akhir Februari tepatnya Selasa (28/2) sudah selesai input sebagaimana janji dari pihak sekolah.
"Saat ini sudah ada beberapa dari 86 sekolah itu mulai melakukan input akreditasi di aplikasi," ujar Grace.
Sementara, Grace menjelaskan bahwa akreditasi dibutuhkan untuk klasifikasi sekolah dalam penerimaan siswa.
"Dan ini berdampak pada penambahan siswa berprestasi untuk sekolah-sekolah juga," katanya kembali. (**/Oby)
COMMENTS