Metode Pendidikan bagi difabel adalah salah satu hal yang menjadi pembicaraan khusus dalam rapat pansus tersebut
Pantauan kabarok.com Amir Liputo Ketua Pansus mengatakan dalam pembahasan pasal 17 yang memuat 8 ayat ini menegaskan pentingnya memberikan ruang sebesar – besarnya bahkan memberikan perlindungan hukum bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan secara fisik.
” Kita semua sepakat pasal 17 ini sudah tidak ada perubahan, saya kunci disini, ” tegas wakil ketua pansus Amir Liputo yang memimpin rapat pembahasan Selasa (7/2) didampingi anggota pansus Stella Runtuwene, Sherly Tjnggulung, Novita Rewah, Agustin Kambey, Cindy Wurangian dan Sjeny Kalangi.
Dari unsur eksekutif dihadiri oleh Kadis Pendidikan Daerah dr Grace Punuh dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen SH.
Hal hal lain yang dibahas adalah metode home schooling dan bagaimana keabsahan ijazah dari para peserta home schooling ini.
Sampai berita ini diturunkan rapat pansus
COMMENTS