MANADO. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi surat keputusan bersama tentang penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa di Hotel Luwansa, Manado, Kamis (9/2). Kegiatan ini dihadiri oleh instansi penegak hukum di lingkungan wilayah Manado dan sekitar.
Kegiatan ini dibuka oleh sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun. Dalam sambutannya, Ronald menyampaikan apresiasi atas antusias dari para peserta dan ia menekankan harapan agar terwujudnya sinergi antar aparat penegak hukum khususnya di wilayah Sulawesi Utara dalam implementasi Restoratif Justice bagi pelaku dewasa. Sehingga nantinya permasalahan terkait overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dapat teratasi dengan baik, karena terdapat pidana alternatif yang memungkinkan pelaku dewasa untuk tidak dipidama penjara.
Kemudian, dalam rapat koordinasi dan sosialisasi, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, memaparkan materi terkait restoratif justice bagi pelaku dewasa dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dalam rangkaian implementasi tersebut. Materi juga disampaikan oleh pihak pembicara utama dari perwakilan Kejaksaan Megeri Manado, Pengadilan Negeri Manado, Kepolisian Resor Kota Manado dan Badan Narkotika Nasional Kota Manado.
Keseluruhan kegiatan berlangsung kondusif, terjadi diskusi konstruktif antar penegak hukum dan narasumber yang bertujuan untuk menguatkan sinergi dalam upaya implementasi restoratif justice untuk pelaku dewasa.
(**/OBY)
COMMENTS