Manado-Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel ST MSi membuka Kegiatan Assessment Mandiri Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan daerah Provinsi Sulut di Hotel Grand Whiz Manado, Senin (27/03/2023).
Turut mendampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut DR Denny Mangala.
Kegiatan ini diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut Jani N.Lukas. S.Pi., M.Si.mengatakan "Kegiatan Sertifikasi Mandiri Tim Ahli Cagar Budaya ini sebagai amanat UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mewajibkan Provinsi dan Kabupaten Kota membentuk Tim Ahli Cagar Budaya," ujar Jani.
"Diharapkan dari Kegiatan ini akan diperoleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di tingkat Provinsi dan Kab Kota se Sulawesi Utara yang nantinya akan bertugas untuk merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yg tersebar di daerah ini ditetapkan.
Penetapan cagar budaya adalah pekerjaan rumah besar yang harus dikerjakan dengan maksimal karna ini menyangkut juga Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan percepatan penetapan berbagai potensi objek diduga Cagar Budaya dapat dimaksimalkan sehingga warisan masa lampau yang bernilai dalam wujud benda dapat dilestarikan secara konsisten." tutup Jani Lukas.
Sementara itu dalam sambutannya Sekprov Kepel yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Deni Mangala, M.Si memberi apresiasi kepada pihak Dinas Kebudayaan Daerah Sulut yg telah berhasil melaksanakan untuk pertama kalinya kegiatan Asesmen ini dgn menghadirkan Tim Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KemdikBud Ristek, karena kegiatan ini bila dilaksanakan di Pusat akan membutuhkan biaya yg tidak sedikit.
Apalagi sudah ditegaskan Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (OD-SK) untuk wajib melindungi cagar budaya.
"Kiranya melalui pembekalan dan Assessmen yang sementara dilaksanakan akan menciptakan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan makin mendorong dan menstimuling serta mengendorse perkembangan pariwisata sulut dengan penetapan objek objek Cagar Cagar yang Bisa direkomendasi sebagai cagar budaya utk menunjang pariwisata Sulawesi Utara.
Selanjutnya Mangala membuka secara resmi kegiatan Assessment Mandiri Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan daerah Provinsi Sulut.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh narasumber Ibu Dra.Sri Hartini, M.Si Ketua Tim LSP Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, bersama Tim, kepala dinas kabupaten kota, akademisi,budayawan ,seniman dan seluruh peserta.("/ifa)
COMMENTS