Jems Tuuk: Jangan Lagi Ada Satu Pasal Yang Merekomendasikan Pungutan Dana Komite Pada Ranperda Penyelenggaran Pendidikan, Kalau Ada! "Saya Akan Gugat"



Manado- Pungli berkedok sumbangan pendidikan dan komite terus terjadi pada satuan pendidikan SMA/SMK.

Mirisnya praktek tersebut dianggap legal karena menggunakan Pergub Sulut No 20 tahun 2021 terkait sumbangan pendidikan.

Direktur LSM Peduli Pendidikan Jems Tuuk menyorot tajam masalah ini. Dihadapan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang di Ketuai Vonny Paat (Selasa 7 Maret 2023) anggota DPRD Sulut dari PDIP Dapil Bolmong Raya ini mengatakan tidak boleh Ada lagi satu pasal pun yang merekomendasikan ada pungutan dana komite.
" itu dihapus aja karena akan jadi alat perampokan oleh beberapa oknum Kepala Sekolah, "ujarnya tegas

Selama ini kata Tuuk, banyak kasus yang sering terjadi terkait dana komite, salah satunya masalah Ijazah yang “disandera” pihak sekolah karena belum membayar uang komite.

” Ini fakta, apakah ini terjadi? hampir semua. Kalau Perda Pendidikan ini tetap mengakomodir dana komite saya akan melakukan gugatan untuk membatalkan Perda ini, karena Perda ini dijadikan alat perampokan para oknum kepala sekolah kepada muridnya. ” tegas Tuuk yang juga anggota DPRD Sulut ini.

” Karena kalau ada rekomendasi Perda ini menyatakan bahwa komite sekolah masih bisa menarik dana komite, maka Perda ini dijadikan legalisasi oknum – oknum kepala sekolah melakukan perampokan, ” tagasnya lagi.

Bahkan fakta dilapangan kata Tuuk, ada sekolah justru memanfaatkan dana PIP yang seharusnya diperuntukan bagi siswa untuk membayar uang komite.
"Ini kqn perampokan uang negara yang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan pendidikan siswa,"tegasnya lagi.

Tuuk juga mengkritisi pemerintah melalui dinas terkait yang terkesan hanya menjadi alat “pemadam kebakaran” saat muncul kasus – kasus seperti itu.

Dirinya mengkritisi kinerja Kadis Pendidikan Sulut Grace Punuh yang sering melempar permasalahan ke pihak lain

” Kalau terjadi masalah seperti ini harusnya di take over bukan menunjuk orang lain. Pemimpin yang baik ketika terjadi masalah saya yang bertanggung jawab harusnya seperti itu, ” tukasnya.

Senada dengan Tuuk, Robby Kumaat Mononimbar anggota LSM Peduli Pendidikan meminta dengan tegas pada Pansus Ranperda Peduli Pendidikan meminta pada Pansus agar ada Pasal dalam ranperda yang secara tegas mengatur tidak lagi ada pungutan berdalih komite yang sifatnya mengikat pada peserta didik.
"Karena dalam prakteknya banyak sekolah yang salah dalam mengejawantahkan Pergub Sulut no 20 2021 terkait sumbangan pendidikan dan menganggap Pergub itu melegalkan pungutan pada satuan pendidikan SMA/SMK padahal pada poin 7 Pergub tersebut menjelaskan bahwa sumbangan pendidikan adalah sumbangan sukarela yang tidak bisa ditentukan besarannybdan tidak bisa ditagih secara rutin.

Berikut Salinan Pergub No 20 tahun 2021

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

2.Daerah adalah Provinsi SulawesiUtara.

3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomProvinsi.

4.Provinsi adalah Provinsi SulawesiUtara.

5.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.

6.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang ditetapkan dengan KeputusanGubernur.

7.Sumbangan Sukarela adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

8.Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pengelolaan Satuan Pendidikan.

9.Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya Satuan Pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

10.Tidak mampu secara ekonomis adalah kondisi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepesertaan sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH (Program Keluarga Harapan) dari pejabat yang berwenang dan/atau dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

11.Satuan Pendidikan adalah kelompok pelayanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, yang terdiri atas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah LuarBiasa.

12.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk SatuanPendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP.
(Oby)

COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,383,AJI Manado,1,Aldrin Christian,2,AMIK Manado Makassar,1,amir liputo,3,Ardiles Mewoh,15,balai wilayah sungai 1 sulut,2,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,37,Bawaslu,2,Bawaslu RI,4,Bawaslu Sulut,29,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,2,berita utama,3327,Berty Kapoyos,4,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,6,bitung,983,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,134,Bolmonga,1,Bolmut,90,Bolsel,5,Boltim,15,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,2,BPJS Kesehatan,1,BPK RI,2,braien waworuntu,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Careig Naichel Runtu,1,CEP,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,12,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pendidikan Sulut,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dinas PPKB Bolmong,2,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,2,DKPP RI,1,Donny Rumagit,1,DPD Gerindra Sulut,2,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,5,DPRD Kota Manado,1,DPRD Sulut,90,DPW PKB Sulut,1,dr FA Silangen,6,Dr Ferry Liando SIp,2,Dr Wempi Potale,1,Drs. Rusmin Mokoagow,1,E2L-MEP,1,ekonomi,388,Elly Lasut,5,Erupsi Gunung Ruang,1,Erwin Tandayu,2,Fabian Kaloh,5,felly estelita runtuwene,20,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,3,Firly Bahuri,1,Forward,1,Fraksi Partai Golkar,1,Fransiskus Talokon,1,ganjar pranowo,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Gerindra Sulut,2,Golkar Sulut,1,Gubernur Olly Dondokambey,1,Hendro Kartiko,1,hendro satrio,2,Hendry Walukouw,6,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,indomaret-Alvamart,1,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,1,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,jeane laluyan,1,jems tuuk,14,Jilly Philips Makarawung,1,Jimmy Rimba Rogi,1,JKN KIS,1,kaesang pangarep,3,Kanwil Kemenkumham Sulut,2,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,kenly poluan,3,Komisi 1,2,komisi 3,2,Komisi II,1,komisi III,2,komisi IV,1,Komisi IX,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kotamobafu,1,Kotamobagu,144,kpid,1,KPID Sulut,2,KPK RI,3,kpu,1,KPU Kota Kotamobagu,1,KPU Manado,1,KPU Minsel,1,KPU RI,11,KPU Sulut,32,Lanny Ointu,1,Liwas,1,Lomba Masamper,1,manado,1943,manafo,1,Maurits Mantiri,1,melky pangemanan,4,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,6,Michaela Elsiana Paruntu,1,minahasa,2547,Minahasa-,1,minsel,706,minut,746,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,MSi,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1283,Nawawi Pomolango,1,Niklas Silangen,3,nusa utara,385,olahraga,324,olly dondokambey,1,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,pariwisata,255,Partai Demokrat,1,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,7,Partai Nasdem Sulut,3,pdi perjuangan,1,pdi perjuangan sulut,1,Pegadaian Liga 2,11,Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur 2024,1,Pemilihan Kepala Daerah,1,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemkab Boltim,1,Pemkot Manado,1,Pemprov,3,Pendidikan,1,Pengucapan Syukur,1,Penyerahan LHP,1,Peradilan Anak,1,pileg 2024,2,Pilgub Sulut,1,Pilkada 2024,5,Pilkada Minut,1,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,3,Pilkada Sulut 2024,8,Pilwako Manado,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,4,politi,1,politik,1821,Polri,1,Poltik,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,PSI Sulut,1,PT MUP,3,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,Putusan MK,1,PWI Sulut,1,q,5,Rahmat Bagja,1,Ranomuut,1,rasky mokodompit,2,Reidy Sumual,1,Reklamasi pantai,1,Reklamasi pantai Karang Ria,7,Remaja GMIM,2,Remaja Teladan,2,Reses DPRD,2,RSUP Prof RD Kandou,1,Sam Sachrul Mamonto,4,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Sekretariat DPRD Sulut,10,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,Steffen Linu,1,sulut,5827,Sulut United,15,sulutt,1,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,1,THL,1,Tio Aliansyah,1,tomohon,411,toni supit,2,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,Victor Mailangkay,1,video,1,Viktor Mailangkay,1,Vocke Lontaan,1,WBK,2,William Billy Kaeng,3,yongkie limen,7,ysk,1,Yulianus Komaling,2,Yulius Komaling,1,Yulius Selvanus,1,Yusra Alhabsy,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Jems Tuuk: Jangan Lagi Ada Satu Pasal Yang Merekomendasikan Pungutan Dana Komite Pada Ranperda Penyelenggaran Pendidikan, Kalau Ada! "Saya Akan Gugat"
Jems Tuuk: Jangan Lagi Ada Satu Pasal Yang Merekomendasikan Pungutan Dana Komite Pada Ranperda Penyelenggaran Pendidikan, Kalau Ada! "Saya Akan Gugat"
Jems Tuuk: Jangan Lagi Ada Satu Pasal Yang Merekomendasikan Pungutan Dana Komite Pada Ranperda Penyelenggaran Pendidikan, Kalau Ada! "Saya Akan Gugat"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguC_W0_0ZvDPaCMUwEty8MH0uyY1Nq9IZTROzzBKst46B0xbqgOdY6a1BlLr5Ami0BLjfNL8oFT3WTpXUbFKlN-8Pw_Ske_-h9_SA-e2rFFjyU1sUKOdKo9eUrA67igizKYT3XrgAucwb2su4RsPaIeaUdGeoC7k-9DJou8B2Wk5LFyfakNalH5eni/s320/20230307_123620.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguC_W0_0ZvDPaCMUwEty8MH0uyY1Nq9IZTROzzBKst46B0xbqgOdY6a1BlLr5Ami0BLjfNL8oFT3WTpXUbFKlN-8Pw_Ske_-h9_SA-e2rFFjyU1sUKOdKo9eUrA67igizKYT3XrgAucwb2su4RsPaIeaUdGeoC7k-9DJou8B2Wk5LFyfakNalH5eni/s72-c/20230307_123620.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2023/03/jems-tuuk-jangan-lagi-ada-satu-pasal.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2023/03/jems-tuuk-jangan-lagi-ada-satu-pasal.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy