Kotamobagu- Sebanyak 8 orang klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado yang berada di wilayah Kota Kotamobagu dan sekitarnya pada hari ini Kamis (02/3) dicabut masa bimbingannya.
Hal ini dilaksanakan karena para klien pemasyarakatan tersebut telah mengulangi tindak pidana dan sudah ditempatkan kembali di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kotamobagu.
Sebelum dilaksanakan pencabutan, para klien tersebut menandatangani berita acara pemeriksaan dan diberikan pesan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain dan diharapkan kedepannya dapat menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara.
Diketahui personil Bapas Manado yang ikut adalah Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Rudianto Sasto, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Stefy Andih dan 4 Pejabat Struktural Teknis lainnya. Tim diterima oleh Plh. Karutan Kotamobagu Djony Tumangken dan didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Busen. (**/Oby)
COMMENTS