Manado- Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi III DPRD Sulut bersama dinas perhubungan daerah provinsi Sulawesi Utara dan balai pengelola transportasi darat wilayah XXII Sulut, berjalan Alot. Selasa 14/3-2022 di ruang rapat komisi III DPRD.
Sebagai mana di ketahui tugas dan fungsi bahwa Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki Tipologi BPTD Tipe C mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan ini banyak mendapat kritik pedas komisi III DPRD Sulut
Amir Liputo menyoroti tentang safety yang selama ini dari Pertamina terkait dengan Tanki angkutan BBM, di katakan Amir sejauh mana pengawasan yang di lakukan BPTD P3 LLAJ di mana beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan fatal mobil Tanki minyak “terbakar” bahkan sampai korban jiwa, ini jangan sampai terulang kembali ujar Liputo .
Selanjutnya Anggota DPRD Boy Tumiwa juga menekankan tentang SOP di katakan nya apa pernah? Di data tentang pengujian kendaraan Tanki minyak dari Pertamina, ujar Tumiwa dengan nada tinggi, ini jelas membahayakan bagi pengguna jalan begitu pula mengenai jalan maruasey-munte yang banyak terjadi kendaraan muatan kapasitas besar banyak kali terjadi kecelakaan .
Kepala BPTD P3 LLAJ Feriyanto Mesdila menjelaskan bahwa Kami berupaya tentang pemenuhan tekhnis namun byk kendala dgn kab/kota, tentang pengujian kendaraan di Manado belum terakreditasi, tentang pengujian kendaraan tersebut. Mobil yang sering macet di tikungan, Munte sudah dilakukan rambu lalulintas, perhubungan pernah ada uji kelayakan ungkap Feryanto.
Sangat di sayangkan ungkap anggota DPRD Sulut Amir Liputo bahwa mereka hanya mengukur dimensi Tanki, pelaksanaan pengujian di lakukan di kabupaten/kota, dan “mobil kecelakaan belum ada uji kelayakan”. Ungkap Liputo uji kelayakan itu kan memastikan kelayakan dari kendaraan untuk keamanan serta keselamatan penumpang apalagi memasuki mudik lebaran tahun ini tutup Liputo.
Menanggapi pernyatà an sejumlah anggota dewan kepala BPTD Sulut Mangasi Sinaga menyatakan ada beberapa faktor yang berhubungan dengan masalah ini terutama kendaraan dengan muatan berkaitan dengan persoalan perdagangan, maupun perhubungan.
Diakuinya dari sisis pengendalian teknis sering kali terabaikan dalam beberapa kasus, seperti kendaraan yang tidak uji tipe.dan uji berkala.
"Terhadap uji berkala dan uji tipe kadangkala sudah sesuai rentang tahun namun di ubah dimensinya, demikian dengan uji berkala karena kadang kadang ditemukan tidak sesuai buku uji dan fisik kendaraan yang Oloverload, " jelas Sinaga.
Namun tandasnya menyikapi berbagai kasus serupa yang terjadi diruas munte-maruasey pihaknya telah melakukan Revisi UU jalan yang antara lain memberikan sanksi pertanggungjawaban bukan hanya sopir seperti saat ini namun kepada pemilik kendaraan dan pemilik barang.
"Semua pihak yang terkait bukan hanya sopir tapi juga pemilik kendaraan dan barang bakal menerima sanksi jika kecelakaan," urai Sinaga.
RDP Komisi III dipimpin oleh Ketua Komisi Berty Kapojos dan Sekretaris Amir Liputo serta anggota Selain Boy Tumiwa juga Arthur Kotambunan.
COMMENTS