Siau-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Stevanus Kaaro SH melantik anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS) proses Pengganti Antar Waktu (PAW).
Adapun yang dilantik pada Rabu (05/04/2023) di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siau Timur, adalah anggota PPS Kampung Lia 1 dan PPS Kampung Karalung untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diketahui bahwa anggota PPS Kampung Lia 1 atas nama Kesya Bawole dan Kampung Karalung atas nama Ellan Sanggilateng telah mengundurkan diri. Anggota PPS yang baru dilantik adalah Elva Elvin Misire PPS Kampung Lia 1 dan Deisy Kasese Kampung Karalung.
Proses PAW ini dilakukan KPU sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro,SH dalam arahannya mengharapkan kedua orang anggota PPS yang baru dilantik agar bekerja penuh dedikasi dan dapat menyesuaikan dengan pola kerja KPU.
"Kami berharap kedua anggota PPS yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas - tugas kepemiluan dengan penuh dedikasi dan dapat menyesuaikan dengan pola kerja KPU." Kata Kaaro.
"Kapanpun kita harus siap melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung.jawab, serta wajib menjaga.integeitas kita sebagai penyelenggara Pemilu" tambahnya.
"Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita tetap satu arahan yang tentunya semua sesuai dengan ketentuan perundang - undangan" kata Kaaro mengakhiri arahannya.
Turut hadir Para Komisioner KPU, Ketua dan Anggota PPK Siau Timur, Sekretaris dan Staf PPK Siau Timur dan Rohaniawan.(arn)
COMMENTS