Manado- Surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Sulut yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulut berbuntut panjang.
Tidak main-main, JAK langsung melakukan manuver ke Mahkamah Partai Golkar, melalui permohonan pembatalan surat tersebut.
Gugatan dengan nomor surat 11/TTP/PAN.MPG/V/2023 disodorkan JAK pada tanggal 2 mei 2023.
Pada media ini JAK mengatakan terkait dengan pergantiannya sebagai Wakil Ketua tidak beralasan karena secara kelembagaan dirinya menjalankan tugasnya sesuai tupoksi, "kalaupun ada masalah pribadi itu tidak ada kaitan dengan tupoksinya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut,"tegas JAK pada media ini.
Diketahui, usulan PAW pimpinan DPRD Sulut dari Fraksi Golkar telah ditindaklanjuti pimpinan DPRD lewat Paripurna, Senin (07/5).
(**/Oby)
COMMENTS