Sangihe- Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) Tahuna hari ini, Selasa (30/5) memberikan layanan bimbingan kepada Klien Pemasyarakatan.
Pemberian layanan diawali dengan proses serah terima Warga Binaan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado dalam hal ini petugas Pos Bapas Tahuna, Novander Makahanap Mare.
"Telah dilakukan serah-terima klien asimilasi rumah dari Lapas Kelas III Enemawira, umur 74 Tahun dengan alamat di Kampung Likuang Kecamatan Tabukan Utara," tutur Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Novander.
Proses serah terima ini merupakan pintu masuk proses pembimbingan sekaligus pengawasan selama Klien Pemasyarakatan menjalani asimilasi rumah dan hak bebas bersyarat. Setelah dicatat dalam buku register pembantu oleh Pos Bapas, proses selanjutnya adalah pencatatan dalam buku register oleh Bapas induk.
Untuk diketahui, dalam Undang-undang Pemasyarakatan diamanatkan bahwa Klien Pemasyarakatan berhak mendapatkan bimbingan. Pembimbingan digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien.
Pengakhiran bimbingan wajib dilakukan oleh Kepala Bapas bilamana telah selesai menjalani masa Pembimbingan Kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri, meninggal dunia, atau dicabut Pembimbingan Kemasyarakatannya karena melanggar persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan. (**/Oby)
COMMENTS