Minahasa -Pemerintah Desa Kiawa satu Kecamatan kawangkoan utara hari ini Selasa (20/6-2023) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 4,5,6 kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hukum Tua (Kumtua) Kiawa satu , Nortje Tendean berharap bantuan yang diberikan ini dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.
"Gunakan bantuan ini sesuai dengan Kebutuhan, bukan sesuai dengan Keinginan," kata nortjeSebab, lanjut dia, kalau digunakan untuk Kebutuhan cuma sedikit, tetapi jika untuk keinginan pasti banyak.
Menurut norjce tendean, kebutuhan adalah sesuatu yang harus dipenuhi, sedangkan keinginan adalah sesuatu yang bisa ditunda.
"Uang ini tidak akan cukup jika dipergunakan sesuai keinginan, tetapi jika dipergunakan sesuai kebutuhan pasti akan cukup, "pungkasnya.
(mei)
COMMENTS