Manado- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) disebut inprosedural dan cacat formal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut Careig Naichel Runtu mengungkapkan bahwa Ranperda yang sudah diajukan pada rapat paripurna itu, belum disepakati oleh Bapemperda bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sulut.“Bapemperda mendorong pihak pengusung Ranperda ini agar tetap prosedural sehingga Ranperda nanti tidak mengalami kendala saat fasilitasi di kementerian,” jelas Careig Runtu kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/7/2023).
Lanjut Careig, sebagaimana tugas dan wewenang Bapemperda memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Perda yang diajukan oleh DPRD dan pemerintah daerah di luar program pembentukan Perda.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan agar Ranperda harus mengikuti prosedur administrasi sebagaimana sudah ada catatan-catatan dari kementerian yang telah disampaikan terkait Ranperda ini,” tegas Careig.
Meskipun begitu, dia berharap akan adanya sinergitas yang baik antara pihak pengusung Ranperda bersama biro hukum dan SKPD terkait.
“Sehingga Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida tersebut dapat terselesaikan dan tidak mengalami kendala di kemudian hari,” terang Careig Runtu.
Sebelumnya Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Gubernur Olly Dondokambey menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada PT Jamkrida Sulut merupakan langkah yang strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor keuangan di daerah.
“Dalam rangka meningkatkan peran PT Jamkrida sebagai lembaga penjamin kredit yang handal dan berkompeten, kami berencana menyuntikkan modal ke dalam perusahaan ini,” terang Steven Kandouw pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, Senin (3/7/2023) lalu.
Lanjut Kandouw, penyertaan modal bertujuan untuk memberikan dorongan dan dukungan finansial yang kuat sehingga dapat berperan lebih aktif mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Sulawesi Utara.
“Usaha kecil dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan roda ekonomi daerah. Sering mereka mengalami kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional,” kata Steven Kandouw.
(**/Oby)
COMMENTS