Manado- Mengikuti Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Pangkal Pinang Bangka Belitung, 5 hingga 8 Juli 2023, anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh mengajukan berbagai saran konstruktif.
Rakornas tersebut digelar oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri.
“Dalam Rakornas itu mengangkat beberapa isu strategis di antaranya soal proses pembentukan Perda RTRW dan Perkada RDTR,” ujar Fabian Kaloh dilansir dari BeritaManado.com, Jumat (7/7/2023).
Fabian menjelaskan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, setelah disahkannya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang menggantikan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja memberikan dampak pada sejumlah regulasi di tingkat daerah, termasuk di antaranya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), juga regulasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Karena aturan baru ini maka pemerintah provinsi wajib membuat perda sebagai ‘umbrella act’ regulasi daerah,” tutur Fabian.
Lanjutnya, di saat yang sama pemerintah daerah sedang melakukan asistensi guna memastikan akselerasi pembentukan produk hukum daerah ke beberapa kementerian dan lembaga.
“Sudah cukup lama, sejak tahun lalu belum selesai-selesai karena tarik menarik kepentingan. Padahal saat kita harus segera membuat perda sebagai payung hukum daerah,” sorot Fabian.
Fabian juga mengungkapkan dalam undang-undang mengamanatkan paling lambat 4 Januari 2024 adalah batas waktu pembentukan perda.
“Kalau tidak selesai perdanya maka aturan RTRW akan diambil-alih oleh pemerintah pusat dan untuk pajak dan retribusi daerah tidak bisa dilaksanakan oleh daerah yang akhirnya daerah akan kehilangan pendapatan,” jelas Fabian. (**/Oby)
COMMENTS