PK Ahli Muda Bapas Manado, Robert W. Derry melaksanakan tugas pendampingan terhadap Anak yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pendampingan yang dilakukan di Polres Bitung dalam pemeriksaan awal pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) Anak oleh penyidik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa pada tiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bertujuan untuk memastikan Anak tetap mendapatkan haknya dalam proses peradilan pidana, seperti memperoleh bantuan hukum secara efektif dan memastikan Anak memperoleh pendampingan dari orangtua / wali dan orang yang dipercaya oleh Anak.
Pendampingan awal bagi Anak diharapkan dapat berjalan dengan maksimal demi kepentingan terbaik bagi anak.
(**/Oby)
COMMENTS