Sulut- Legislator PKS saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/08/2023), menyampaikan aspirasi terkait penyelenggaran ibadah haji bagi masyarakat muslim Sulut.
Amir menyebut, dirinya mewakili seluruh jemaah haji Sulawesi Utara menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulut yang telah membantu para jemaah haji, sehingga proses ibadah haji belum lama ini, berjalan dengan baik.
“Karena kami diutus sebagai petugas yang mewakili pemerintah daerah”, sebut Liputo.
Dihadapan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Steve Kepel, Amir mengusulkan, kedepan agar Provinsi Sulut memiliki Perda yang mengatur mekanisme penyelenggaraan ibadah haji masyarakat Sulut.
“Karena ada undang-undang nomor 8, bahwa tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal memberangkatkan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi”, ujar legislator PKS itu.
Lanjut Amir, apa yang ia sampaikan bukan tanpa alasan. Sebab kata dia, dengan adanya Perda tersebut, mekanisme bantuan bagi jemaah haji Sulut bisa memiliki landasan yang jelas.
“Agar kedepan tidak jadi polemik. Karena kabupaten kota yang lain tidak berani memberikan bantuan untuk jemaah haji karena pemeriksaan yang berbeda-beda, karena tidak punya landasan perda dari pemerintah”, jelasnya.
Sambung Amir, dirinya bersama DPRD Sulut akan menginisiasi Perda tersebut, agar kedepan Pemprov Sulut memiliki dasar hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji masyarakat Sulawesi Utara.
Menanggapi hal tersebut, Sekprov Steve Kepel mengatakan Pemprov Sulut siap untuk menindak lanjuti masukan yang disampaikan.
“Terkait Perda penyelengaraan ibadah haji, kalau memang ada inisiatif dari dewan akan kami tindak lanjuti”, tandasnya. (**/Oby)
COMMENTS