Tondano - Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, IPU, ASEAN
Eng, menyampaikan surat edaran nomor: 758/BM - VII- 2023 tentang Peringatan
Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Kabupaten
Minahasa.
Surat edaran Bupati Minahasa disampaikan Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Maya Kainde SH, MAP melalui
siaran pers yang bertempat di Kantor Diskominfo Kabupaten Minahasa, Selasa
(1/8/2023).
"Menindaklanjuti surat menteri Sekretaris Negara RI
nomor B-523/M/TU 00.04./06/ 2023 tanggal 13 Juli 2023 perihal penyampaian tema,
logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78
Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 maka bersama ini dengan hormat
disampaikan bahwa tema peringatan HUT RI
ke-78 adalah "Terus Melaju Untuk
Indonesia Maju" dan untuk logo HUT ke-78 dapat diunduh pada situs resmi
Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)
"Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka
menyemarakkan peringatan HUT ke-78 RI Kemerdekaan RI tahun 2023 maka dimintakan
untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain
sebagai berikut:
1.Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di
lingkungan masing-masing mulai dari tanggal 1 s/d 31 Agustus 2023.
2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain
turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media,
antara lain desain/tampilan, situs/media sosial, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat
transportasi umum dan dinas, produk/Souvernir, media publikasi cetak,
elektronik, dan lain-lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing masing.
3. Menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring
maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan tahun 2023.
4. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s/d 10.20 WIB,
agar menghentikan semua kegiatan selama 3 menit, berdiri tegap saat lagu
kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan
daerah untuk menghormati peringatan detik detik proklamasi. Pengecualian
menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang
berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
5. Untuk mendukung pelaksanaan pada poin 4 di atas, kantor
kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara
penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima
kasih" Jelas Kadis Kominfo Minahasa. (*/Mei)
COMMENTS