MINUT, kabarOk.com - Ketua LSM Sulut Corruption Watch (SCW), Novie Ngangi mendapati adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook, di lingkungan Dinas Pendidikan Minahasan Utara.
Dia mencatat dugaan pengadaan sebanyak 2916 buah Chromebook pada tahun 2022 dan 2631 buah pada tahun 2023 terindikasi menyalahi juknis yang telah ditetapkan.
Dijelaskannya, pengadaan sebanyak yang dilakukan tersebut tidak wajar dan jelas melanggar juknis yang ada.
Selain itu, ia menduga adanya kemungkinan mark-up harga dalam pengadaan ini.
Disebutnya, dugaan Mark-Up mencapai sekitar Rp. 11 Miliar selama dua tahun terakhir, ini sangat mencurigakan karena tidak sesuai dengan Surat Edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah dikeluarkan terkait aturan pengadaan TIK.
"Terkonfirmasi di RUP tahun 2022, harga satu unit Chromebook Merek Evercros dibandrol dengan harga Rp 7.500.000, dan untuk tahun 2023, harga per unit Rp 7.600.000, ” ungkap Novie Ngangi, Sabtu (2/9/2023).
Menurutnya, Dinas Pendidikan sudah menerima lampiran Surat Edaran LKPP mengenai pengadaan TIK, termasuk Chromebook. Dalam surat edaran tersebut, terdapat panduan pengadaan yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah se Indonesia.
"Sedangkan salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah terkait jumlah pengadaan yang disarankan agar sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran," ujarnya.
Ngangi menegaskan, SCW akan melaporkan dugaan mark-up ini ke KPK. Dengan begitu, segala bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara dapat segera diungkap dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kemungkinan adanya rekayasa dalam proses pengadaan ini, semuanya diserahkan semuanya pada APH. Yang pasti kami akan mengawalnya sampai ke persidangan nanti,” terangnya.
Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Minut belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail dari pengadaan Chromebook yang mencurigakan tersebut.
Namun, hasil investigasi yang dilakukan SCW yang akan dibawa keranah hukum, sudah cukup untuk dapat segera mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti temuan yang telah ditemukan.
"Yang jelas, kami pelapor juga sebagai saksi nantinya untuk menyelamatkan uang negara dari aroma korupsi yang tak dapat ditolerir," tandas Ngangi. (**/Eba)
COMMENTS