"Stakeholder dan masyarakat diharapkan memahami bahwa baik Anak yang berkonflik/berhadapan dengan hukum sama-sama memiliki hak yang harus dipenuhi, karena Anak merupakan generasi penerus bangsa," tutur Andreyas dalam rilisnya yang diterima Tim Humas hari ini Senin (16/10).
Hal tersebut ia ungkapkan ketika menjadi narsumber dalam kegiatan pelatihan manajemen kasus dan layanan perlindungan perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pelatihan ini digelar selama dua hari yaitu 12-13 Oktober 2023 bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu.
Selain PK Bapas, kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu juga menghadirkan sejumlah narasumber lain diantaranya, Kejaksaan Kotamobagu, Bapas Manado, PN Kotamobagu, Polres Kotamobagu, UPTD PPA Prov. Sulut, dan Dinas Sosial Kotamobagu.
Sementara itu peserta tampak sangat antusias menanggapi materi yang disampaikan Andreyas. Sejumlah pertanyaan pun memancing diskusi. Pertanyaan yang disampaikan meliputi kehadiran Balai Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional tertentu pembimbing kemasyarakatan telah hadir untuk mendampingi Anak dimulai Tahap Pra Ajudikasi, Ajudikasi, hingga Post Ajudikasi yang mana salah satu peran pembimbing kemasyarakatan adalah memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan Anak dapat dipenuhi selama menajalani proses hukum pidana.
Adapun peserta yang hadir berasal dari Pengadilan Agama Kotamobagu, Komando Distrik Militer (Kodim) Kotamobagu, PM Kotamobagu, Kepolisian Sektor Kotamobagu, Advokat, Forum Anak Kotamobagu, Satuan Polisi Pamong Praja, Tokoh Agama, dan pemerintah daerah dibidang hukum, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. (**/oby)
COMMENTS