Minut,KabarOk.Com - Isu aktual saat ini terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), menjadi bahan diskusi bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama insan Pers.
Jumat (3/11/2023), Kadis Kominfo Roby Parengkuan, Kaban Kesbangpol Samy Rompis, dan Kasat Pol PP Boby Nayoan, duduk bersama sejumlah wartawan Minut saat coffe morning di Mod Kafe, Kelurahan Sukur.
Dalam paparannya, Kaban Samy Rompis menuturkan, kamis kemarin di Teh Centra Hotel, pihak Pemkab telah mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) bersama unsur Forkopimda, pengurus Partai Politik (Parpol), serta Bawaslu dan KPU, menyangkut penertiban APK.
" kita tahu bersama hari ini adalah penetapan DCT. Kita berharap tentunya adalah Pemilu nanti berjalan aman dan damai.
Terkait dengan isu yang lagi ramai, yaitu penertiban APK yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, Bawaslu sudah mengeluarkan surat himbauan.
Kemarin telah diadakan Rakor, dan disepakati bersama tanggal tiga ini, Pemkab akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Parpol. Ini dimaksud supaya pimpinan Parpol menyampaikan ke calon-calon, bahwa APK yang ada dapat diturunkan secara mandiri," tutur Rompis.
Lanjut kata dia, penertiban ini akan dilakukan serentak, dan susuai dengan himbauan Bawaslu.
" Nantinya kami akan melakukan penertiban serentak di Wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Pada prinsipnya ini sudah sesuai dengan himbauan dari Bawaslu.
Sementara untuk titik pemasangan APK, itu nanti dikoordinasikan dengan KPU," terang Rompys.
Sementara, Kasat Pol PP Boby Nayoan menambahkan, selaku penegak Perda, Pol PP akan tegak lurus sesuai dengan Perda yang ada. Keanggotaan di institusinya siap menjalankan tugas sesuai instruksi dari hasil Rakor.
" Pol PP untuk personilnya telah siap. Tentunya selaku penegak Perda, kami melakukan tugas perlu juga melibatkan pemerintah desa, seperti Hansip dan Linmas.
Sebagaimana arahan pimpinan, kita Pol PP tegak lurus untuk menjalankan instruksi sesuai hasil Rakor," ujar Nayoan.
Banyak hal terkait dengan keberadaan APK yang menjadi perhatian bersama wartawan. Baik dari sisi penertiban, kriteria baliho yang patut ditertibkan, juga mengenai pemasangan baliho di kintal rumah ASN.
Nayoan menjelaskan, setelah dilakukan penertiban, baliho yang diturunkan akan dibawah ke Kantor Pol PP. Setelah itu, ada waktu seminggu bagi masing- masing Parpol atau individu terkait untuk mengambilnya. Jika dalam kesempatan seminggu ini tidak diambil, maka baliho akan dimusnahkan.
" Pol PP akan menertibkan itu, dan akan diberikan waktu seminggu. Dan APK akan dibawah ke Halaman Kantor Pol PP. Jika seminggu belum diambil, maka akan dimusnahkan," ungkap Nayoan merespon pertanyaan Finda Muchtar dari BeritaManado.Com.
Menurut Nayoan, kendatipun APK dipasang dirumah pribadi, itu akan tetap ditertibkan.
Karena sampai saat ini belum ada spot resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kordinasi dengan KPU.
Dan jika saat penertiban dilapangan kami temui ada perlawanan dari pihak tertentu, pihaknya akan bertindak sesuai aturan.
" Disini kami berkolaborasi dengan pihak keamanan. Intinya kita selaku penegak Perda, kami tetap akan menegakan apa yang sudah menjadi peraturan daerah. Dengan transparansi saat sekarang ini, kami tidak akan pilih-pilih. Secara eknisnya adalah Rana Bawaslu dan KPU." Tandas Nayoan.
Sekadar diketahui, coffe morning ini diprakarsai dan di fasilitasi oleh Kadis Kominfo, Roby Parengkuan SH. (Eba)
COMMENTS