Minut,KabarOk.Com - Upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mengembalikan keabsahan kepemilikan tanah aset daerah yang legalitasnya beberapa tahun ini dalam bentuk Akta Perdamaian, akhirnya terkabulkan.
Bersama Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, Pemkab Minut dibawah pimpinan Bupati Joune Ganda SE,MAP,MM,MSi, melakukan gugatan terhadap akta perdamaian oleh Pemerintah Kabupaten sebelumnya dengan pihak tergugat, yakni Daniel Rumumpe.
Adapun aset tersebut berupa dua bidang tanah serta bangunan yang saat ini merupakan Kantor Dinas Perhubungan Minut, terletak di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
Hal ini dibeberkan Bupati saat konferensi pers, kamis (9/11/2022) di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati.
Dikatakannya, gugatan terhadap Daniel Mathew Rumumpe pada keputusan PN Airmadi berupa akta perdamaian Nomor 132/Pdt/2018/PN.Arm pada tahun 2018 silam, dengan objek sengketa tanah seluas 4.475m2 dan juga 9000m2.
Melalui amar putusan, akta perdamaian tersebut telah dibatalkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
" Adanya amar putusan ini, maka kepemilikan atas objek tanah tersebut, menjadi sah milik Pemkab Minut. Secepatnya Pemkab Minut melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah, akan mengurus sertifikat," ujar Bupati.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi, Yohanes Priyadi. Hadir bersama dalam konferensi pers saat itu, dia mengatakan, gugatan terhadap Akta Perdamaian dimaksud, telah dimenangkan oleh pihak penggugat yaitu Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. (Eba)
COMMENTS