BOLMUT-Setelah melaksanakan giat kedinasan, Rabu (17/1/2024) Pejabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dibeberapa Sataun Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam sidak tersebut, Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena melakukan pengecekan kehadiran dengan mengabsen sendiri daftar hadir para pegawai,yang saat itu didampingi langsung Kasat Pol PP, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kabag Forkopim.
Mirisnya saat inspeksi mendadak mengecek absensi, Pj Bupati dibuat geram, karena banyaknya pegawai yang tidak berada dikantor disaat jam kerja.Bahkan disusul dengan penjelasan dengan berbagai macam disampaikan untuk membela sesama pegawai tersebut.
Bahkan inspeksi Bupati saat itu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dari total 45 ASN yang bertugas di Dinas PU-TR,didapati 21 ASN yang tidak hadir disaat jam kantor (Pukul 13:43 Wita). Dan parahnya lagi dari 21 ASN yang tidak berada ditempat disaat jam kantor diantaranya Kepala Dinas dan Sekertaris Dinas DPU-TR.
PNS harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan di luar dari konstitusi yang ada. Secara tegas tentang kewajiban PNS. Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil wajib menaati jam kerja sesuai perintah perundang-undangan yang berlaku.
Karena ini sifatnya wajib. Tidak ada alasan PNS tidak hadir tepat waktu.Apalagi suda memasuki jam kantor. Jika melanggar tentu akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggaran yakni Surat Peringatan (SP) 1 dan akan ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,"tandas Bupati.
Padahal suda jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik, dan peraturan pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,"jelas Bupati.
Inspeksi mendadak ini dilaksanakan dalam upaya pemenuhan kepatuhan pelayanan publik serta kepuasan masyarakat dan penegakan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara,"terang Bupati. (Lib)
COMMENTS