Sulut- Pansus DPRD Sulut terkait penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah dibawah pimpinan Ir Jems Tuuk mengadakan rapat dengar pendapat bersama Dinas Kebudayaan, biro hukum dan tokoh tokoh kebudayaan yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam rapat ini Ketua Pansus Jems Tuuk mengatakan jika ranperda ini selesai dibahas dan ditetapkan tentunya akan menjadi acuan buat pelaksanaan kebudayaan di Kabupaten dan Kota yang ada di Sulawesi Utara.Terkait sanksi hukum, menurut tuuk," peraturan kementerian kebudayaan bagi yang tidak mengindahkan Perda ada sanksi pidana berupa kurungan badan 6 bulan atau denda 50 juta tentu akan ada sanksi pidana dan juga bagi pemerintah yang tidak melaksanakan amanat perda ini lembaga lembaga adat atau ormas bisa melakukan tindakan hukum atas kelalaian pemerintah,"tegas Tuuk.
"Kalau ingin mempertahankan nilai nilai kebudayaan kita wajib menjalankan amanat perda ini,"tambahnya.
Tuuk juga menilai kebudayaan di Sulawesi Utara memiliki kekhususan bahkan agak unik dibanding daerah lain yang rata – rata hanya mengenal satu jenis budaya di daerahnya.
” Kebudayaan di Sulawesi Utara agak unik karena kita memiliki 10 kerajaan. Nah bagaimana kita mengakomidir semua kepentingan kebudayaan, “jelas anggota DPRD Sulut dari Dapil Bolmong Raya ini Selasa (27/2/24).
Tuuk yang juga politisi PDIP mencontohkan daerah lain seperti DKI Jakarta yang hanya mengenal kebudayaan Betawi. Sebaliknya Sulawesi Utara punya ciri khas budaya di setiap wilayahnya.
Dengan demikian kata Tuuk, dalam proses pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, nantinya 15 kabupaten/kota melalui dinas Kebudayaan menyampaikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kemudian dirangkum dan ditindak lanjuti dengan pembentukan Perda.
” Diharapkan Ranperda ini selesai pada bulan April, dan sebagai ketua Pansus tidak ada satupun yang menjadi budaya masing – masing daerah itu tertinggal tapi semuanya dapat terakomodir, tidak hanya budaya di atas kertas tetapi diatur bagaimana pemerintah daerah wajib melaksanakan Perda ini untuk melestarikan yang namanya penyelenggaraan kebudayaan daerah di Provinsi Sulawesi Utara ” pungkas Tuuk.(Oby)
COMMENTS