Kesimpulan Noch Sambouw Pada Perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm

Minut,kabarok.com – Jelang putusan Perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm, Kuasa Hukum Penggugat (Yulin Panganan) Noch Sambouw, SH, MH, CMC menguraikan jalannya persidangan lewat kesimpulan yang dimasukkan, sebagai berikut:

Materi Gugatan;

Judul Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat adalah “Perbuatan Melawan Hukum”.

Penggugat dalam dalil Gugatan menyampaikan bahwa ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I s/d Tergugat VII yakni menguasai dan menggelapkan barang milik Penggugat berupa “kwitansi” bukti tanda terima uang jual beli tanah.

Objek Tanah yang menjadi objek jual beli dalam “kwitansi” tanda bukti pembayaran sebidang tanah antara Adriana Wantania dengan Penggugat bersama suaminya yang dikuasai dan digelapkan oleh Tergugat I s/d Tergugat VII tersebut dalam gugatan ini disebut Objek Tanah a quo, yakni satu bidang tanah dengan luas ± 9.276 M² (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) yang letaknya di tempat bernama “kumesempung” di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, batas-batasnya :

• Utara : Saluran Air;

• Timur : Dahulu Willy Daniel Wantania; sekarang Jalan kompleks;

• Selatan : Dahulu Jalan Kebun; sekarang Jalan Umum;

• Barat : Dahulu Marten Manua, Pontius Koloay, Frans Tangka, Hermanus Ngangi, Naray Manua; sekarang Jalan kompleks;

II. Legal Standing Penggugat dan Legalitas Gugatan a quo;

Kuasa Hukum Penggugat membahas mengenai Legal Standing dari Penggugat dalam perkara a quo karena diketahui sebelumnya pada tahun 2014 suami Penggugat a quo bernama Herman Doodoh pernah diperkarakan/digugat oleh Tergugat I s/d Tergugat VI perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm karena dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai bidang tanah serta memotong pohon kelapa diatasnya, dalam perkara ini bidang tanah dimaksud disebut Objek Tanah a quo.

Dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tersebut Kuasa Hukum dari suami Penggugat a quo (Herman Doodoh) telah melayangkan eksepsi kurang pihak karena yang membeli, menduduki dan menguasai serta mengolah tanah tersebut bukanlah hanya Herman Doodoh tetapi isterinya juga (Yulin Pangemanan/Penggugat a quo) namun eksepsi tersebut ditolak dengan pertimbangan/pendapat Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut karena Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (Penggugat a quo) adalah suami isteri sehingga menurut Majelis Hakim saat itu berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam hal mengajukan gugatan terhadap suami atau isteri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan sehubungan dengan harta milik bersama maka dapat diajukan terhadap salah satu diantara mereka baik suami atau isteri (vide : halaman 23 paragraf pertama putusan nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm).

Pertimbangan/pendapat Majelis Hakim pada halamam 23 paragraf pertama putusan nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tanggal 9 Maret 2015 tersebut diatas adalah keliru karena Yulin Pangemanan memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jadi hak hukum Yulin Pangemanan tidak bisa dijadikan satu dengan hak hukum suaminya karena Negara menjamin hak hukum setiap orang walaupun sudah suami isteri. Oleh karenanya untuk membuka tabir kebenaran dan menuntut keadilan atas haknya kepada Negara melalui upaya hukum gugatan ke instansi yang diembankan tugas oleh Negara membawahi peradilan umum yakni Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh lembaga peradilan dibawahnya dalam hal ini lewat Pengadilan Negeri Airmadidi Yulin Pangemanan (Penggugat) melayagkan gugatan a quo atas dasar :

• Legal Standing Penggugat;
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), berbunyi : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penggugat adalah Warga Negara Republik Indonesia sehingga Penggugat berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut haruslah dijamin oleh Negara melalui Pemerintah Republik Indonesia kepada setiap orang, jadi Negara wajib melindungi hak hukum suami atau isteri (yang telah menikah) secara terpisah (setiap orang);

Oleh karena negara menjamin hak hukum bagi setiap orang kemudian dalam gugatan perkara perdata nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm Yulin Pangemanan (Penggugat a quo) tidak ikut digugat oleh Jenny Tuegeh, dkk (Tergugat I s/d VI dalam perkara a quo) dan/atau dijadikan sebagai pihak dalam perkara tersebut bahkan eksepsi kurang pihak dalam perkara tersebut karena tidak mengikutsertakan Yulin Pangemanan sebagai Tergugat/Pihak ditolak sehingga menurut hukum putusan perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tidak mengikat terhadap Yulin Pangemanan padahal Yulin Pangemanan memiliki hak hukum atas objek yang disengketakan dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tersebut. Dengan demikian secara hukum Yulin Pangemanan tetap masih memiliki legal standing sebagai orang yang berhak melindungi hak hukumnya melalui upaya hukum di Pengadilan Negeri Airmadidi;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 36 ayat (1), berbunyi : “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.

Dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm, Herman Doodoh (suami Yulin Pangemanan) sebagai pihak Tergugat dan saat beracara di Pengadilan Herman Doodoh hanya bertindak atas dirinya sendiri dan tidak pernah diberikan persetujuan oleh Yulin Pangemanan baik secara lisan ataupun dengan surat kuasa untuk bertindak atas nama Yulin Pangemanan untuk beracara di Pengadilan termasuk dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm.

Objek Tanah a quo dibeli oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan sehingga Objek Tanah a quo adalah merupakan harta bersama antara Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan. Oleh karena dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm Yulin Pangemanan tidak termasuk sebagai pihak maka secara hukum putusan perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tidak mengikat terhadap Yulin Pangemanan dan Yulin Pangemanan tetap masih memiliki hak hukum atau legal standing sebagai orang yang berhak melindungi hak hukumnya termasuk hak atas Tanah Objek a quo melalui upaya hukum di Pengadilan Negeri Airmadidi;

• Legalitas Gugatan A quo;

• Pihak-pihak dalam gugatan perkara No. : 49/Pdt.G/2014/PN Arm antara lain :
1). JENNY TUEGEH, Ama,Pd; 2). VENTJE TUEGEH, SE; 3). MEIKE TUEGEH, STh; 4). IVAN OMBUH, SE; 5). IVONE OMBUH, ST dan 6). IRVANDY OMBUH, SE sebagai ………………………………. Penggugat;
Melawan :
HERMAN DOODOH sebagai ……………………………….Tergugat.

• Pihak-pihak dalam gugatan a quo (No. : 200/Pdt.G/2023/PN Arm) antara lain :
YULIN PANGEMANAN sebagai ………………………………….Penggugat;
Melawan :
1). JENNY TUEGEH, Ama,Pd; 2). VENTJE TUEGEH, SE; 3). MEIKE TUEGEH, STh; 4). IVAN OMBUH, SE; 5). IVONE OMBUH, ST; dan 6). IRVANDY OMBUH, SE dan 7). JOICE WAGIU sebagai ……….Tergugat I s/d VII.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), berbunyi : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 36 ayat (1), berbunyi : “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.

Atas dasar UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan UU No.1 Tahun 1974 Pasal 36 ayat (1) tersebut diatas maka Yulin Pangemanan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum pada pemeriksaan perkara a quo karena sebelumnya Yulin Pangemanan tidak pernah memberikan kuasa dan/atau persetujuan kepada siapapun termasuk kepada suaminya untuk mewakili hak hukumnya atas Objek Tanah a quo.

Walaupun objek tanah yang disengketakan dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm dan perkara a quo nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm adalah objek yang sama namun baik perihal perbuatan, nama-nama subjek maupun jumlah subjek yang berperkara dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm dan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm tidaklah sama sehingga gugatan a quo tidaklah bisa dikategorikan “ne bis in idem”.

Yulin Pangemanan tidaklah tepat jika menggunakan hak hukumnya dengan cara melakukan upaya hukum sebagai penggugat intervensi dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm karena tidak ikut digugat saat itu, ataupun jika melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm karena jikapun Yulin Pangemanan masuk sebagai pihak intervensi atau melakukan perlawanan atas putusan perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tetap saja tidak tepat karena masih ada orang/subjek lain yang tidak termasuk sebagai subjek/pihak dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm yang mestinya harus diikutkan Yulin Pangemanan sebagai pihak untuk menuntut haknya yakni orang yang bernama JOICE WAGIU (Tergugat VII a quo) karena JOICE WAGIU secara nyata bersama-sama dengan Tergugat I s/d Tergugat VI a quo telah menguasai dan menggelapkan “kwitansi” bukti pembayaran jual beli Objek Tanah a quo milik Herman Doodoh dan isterinya Yulin Pangemanan (Penggugat a quo). Oleh karena tidak dilibatkannya JOICE WAGIU sebagai pihak dalam perkara itu sehingga menjadi salah satu faktor gugatan nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm bisa diterima sebagian oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut saat itu. Oleh karenanya Yulin Pangemanan haruslah menempuh upaya hukum dengan cara gugatan tersendiri agar bisa memasukkan JOICE WAGIU (Tergugat VII a quo) sebagai pihak untuk melengkapi kurangnya pihak yang berperkara berkaitan dengan Objek Tanah a quo sehingga materi gugatan bisa disesuaikan dengan terjadinya suatu peristiwa dan dasar tuntutan atas hak Yulin Pangemanan.

Dengan demikian gugatan a quo yang diajukan oleh Yulin Pangemanan (Penggugat) untuk menuntut haknya sudahlah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum acara perdata sehingga legalitas gugatan a quo menurut hukum adalah sah.

III. Hal-hal Yang Menjadi Pokok Pembahasan Dalam Pemeriksaan Perkara A quo;

• Apakah benar ada peristiwa transaksi jual beli tanah yakni Objek Tanah a quo antara Adriana Wantania dengan Penggugat bersama suaminya yang disertai dengan adanya “kwitansi” yang menjadi pegangan milik Penggugat bersama suaminya sebagai bukti pembayaran atas transaksi tersebut ?

• Apakah Adriana Wantania memiliki hak sepenuhnya terhadap objek tanah yang dijualnya sesuai bukti tanda pembayaran jual beli tanah yang tercantum dalam “kwitansi” yang ditandatangani oleh Adriana Wantania tanggal 7 Januari 2010 ?

• Jika benar ada transaksi jual beli tanah antara Adriana Wantania dengan Penggugat bersama suaminya selanjutnya apakah benar Tergugat I s/d Tergugat VII telah menguasai dan menggelapkan barang milik Penggugat berupa “kwitansi” bukti tanda pembayaran atas transaksi jual beli sebidang tanah antara Adriana Wantania dengan Penggugat bersama suaminya yang dalam perkara ini objek tanah jual beli itu disebut Objek Tanah a quo ?.

COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,383,AJI Manado,1,Aldrin Christian,2,AMIK Manado Makassar,1,amir liputo,3,Ardiles Mewoh,15,balai wilayah sungai 1 sulut,2,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,37,Bawaslu,2,Bawaslu RI,4,Bawaslu Sulut,29,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,2,berita utama,3327,Berty Kapoyos,4,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,6,bitung,983,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,134,Bolmonga,1,Bolmut,90,Bolsel,5,Boltim,15,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,2,BPJS Kesehatan,1,BPK RI,2,braien waworuntu,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Careig Naichel Runtu,1,CEP,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,12,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pendidikan Sulut,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dinas PPKB Bolmong,2,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,2,DKPP RI,1,Donny Rumagit,1,DPD Gerindra Sulut,2,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,5,DPRD Kota Manado,1,DPRD Sulut,90,DPW PKB Sulut,1,dr FA Silangen,6,Dr Ferry Liando SIp,2,Dr Wempi Potale,1,Drs. Rusmin Mokoagow,1,E2L-MEP,1,ekonomi,388,Elly Lasut,5,Erupsi Gunung Ruang,1,Erwin Tandayu,2,Fabian Kaloh,5,felly estelita runtuwene,20,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,3,Firly Bahuri,1,Forward,1,Fraksi Partai Golkar,1,Fransiskus Talokon,1,ganjar pranowo,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Gerindra Sulut,2,Golkar Sulut,1,Gubernur Olly Dondokambey,1,Hendro Kartiko,1,hendro satrio,2,Hendry Walukouw,6,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,indomaret-Alvamart,1,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,1,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,jeane laluyan,1,jems tuuk,14,Jilly Philips Makarawung,1,Jimmy Rimba Rogi,1,JKN KIS,1,kaesang pangarep,3,Kanwil Kemenkumham Sulut,2,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,kenly poluan,3,Komisi 1,2,komisi 3,2,Komisi II,1,komisi III,2,komisi IV,1,Komisi IX,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kotamobafu,1,Kotamobagu,144,kpid,1,KPID Sulut,2,KPK RI,3,kpu,1,KPU Kota Kotamobagu,1,KPU Manado,1,KPU Minsel,1,KPU RI,11,KPU Sulut,32,Lanny Ointu,1,Liwas,1,Lomba Masamper,1,manado,1943,manafo,1,Maurits Mantiri,1,melky pangemanan,4,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,6,Michaela Elsiana Paruntu,1,minahasa,2546,Minahasa-,1,minsel,706,minut,746,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,MSi,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1283,Nawawi Pomolango,1,Niklas Silangen,3,nusa utara,385,olahraga,324,olly dondokambey,1,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,pariwisata,255,Partai Demokrat,1,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,7,Partai Nasdem Sulut,3,pdi perjuangan,1,pdi perjuangan sulut,1,Pegadaian Liga 2,11,Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur 2024,1,Pemilihan Kepala Daerah,1,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemkab Boltim,1,Pemkot Manado,1,Pemprov,3,Pendidikan,1,Pengucapan Syukur,1,Penyerahan LHP,1,Peradilan Anak,1,pileg 2024,2,Pilgub Sulut,1,Pilkada 2024,5,Pilkada Minut,1,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,3,Pilkada Sulut 2024,8,Pilwako Manado,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,4,politi,1,politik,1821,Polri,1,Poltik,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,PSI Sulut,1,PT MUP,3,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,Putusan MK,1,PWI Sulut,1,q,5,Rahmat Bagja,1,Ranomuut,1,rasky mokodompit,2,Reidy Sumual,1,Reklamasi pantai,1,Reklamasi pantai Karang Ria,7,Remaja GMIM,2,Remaja Teladan,2,Reses DPRD,2,RSUP Prof RD Kandou,1,Sam Sachrul Mamonto,4,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Sekretariat DPRD Sulut,10,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,Steffen Linu,1,sulut,5827,Sulut United,15,sulutt,1,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,1,THL,1,Tio Aliansyah,1,tomohon,411,toni supit,2,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,Victor Mailangkay,1,video,1,Viktor Mailangkay,1,Vocke Lontaan,1,WBK,2,William Billy Kaeng,3,yongkie limen,7,ysk,1,Yulianus Komaling,2,Yulius Komaling,1,Yulius Selvanus,1,Yusra Alhabsy,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Kesimpulan Noch Sambouw Pada Perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm
Kesimpulan Noch Sambouw Pada Perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkMBA75QsOm70rtT6f8AB9sjefJT1qpxR4iKlUihyHUVL_C7MLgMBDYfy3pkWQ4eFiBR4d5drOYConolqubc1y_Lqct4J9mLohqBcba62wROBVEtlB5oyHU47xex93KLeNo09AZXVqnFdmN6T9yWIVX7aV5ij0m5iYUo_WtBuvNDdPnj_juxyxrCCkUBA/s320/IMG-20240503-WA0005.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkMBA75QsOm70rtT6f8AB9sjefJT1qpxR4iKlUihyHUVL_C7MLgMBDYfy3pkWQ4eFiBR4d5drOYConolqubc1y_Lqct4J9mLohqBcba62wROBVEtlB5oyHU47xex93KLeNo09AZXVqnFdmN6T9yWIVX7aV5ij0m5iYUo_WtBuvNDdPnj_juxyxrCCkUBA/s72-c/IMG-20240503-WA0005.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2024/05/kesimpulan-noch-sambouw-pada-perkara.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2024/05/kesimpulan-noch-sambouw-pada-perkara.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy