KOTAMOBAGU—Penjabat Wali Kota Kotamobagu Dr Asripan Nani MSi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Selasa (21/5). Rapat ini membahas dua agenda penting, yaitu Pembicaraan Tingkat II penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2023 dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Asripan Nani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Kotamobagu, terutama Panitia Khusus LKPJ, atas catatan dan rekomendasi yang diberikan. "Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Eksekutif, ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya Panitia Khusus LKPJ, yang telah menyampaikan catatan rekomendasi yang sangat penting dan berharga, dalam rangka peningkatan kualitas roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah ini," ungkapnya.
Asripan Nani juga menegaskan komitmen pihak eksekutif untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD guna mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah, baik saat ini maupun di masa mendatang. “Rekomendasi dari Panitia Khusus LKPJ DPRD Kota Kotamobagu akan segera kami tindaklanjuti, untuk optimalisasi kinerja pemerintah daerah saat ini, dan di tahun-tahun yang akan datang,” tambahnya.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Wali Kota Asripan Nani menekankan pentingnya payung hukum yang mengatur tentang kearsipan untuk menjamin tertib pengelolaan arsip dan melindungi kepentingan daerah melalui pelindungan dan penyelamatan arsip. “Mengingat pentingnya payung hukum tentang penyelenggaraan kearsipan ini, maka saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” kata Asripan Nani.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, Wakil Ketua Syarifuddin J Mokodongan, para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Jifly Z Adam SH MH, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH ME, para asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.(*)
COMMENTS