Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan 6 dari 8 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk daerah Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (22/5/2024). Pembacaan putusan ini secara bersamaan dengan perkara dari provinsi lainnya, dan dibacakan bergiliran oleh 9 Hakim MK.
Keenam perkara tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.5 Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).
Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024.
2 perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara adalah:
• No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
• Pemohon: Partai Gerindra
• Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel
• Dapil: Minsel 3
• Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan:
• Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
• No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
• Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP)
• Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
• Dapil: Minahasa 2
• Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
• No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
• Pemohon: PDIP
• Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado
• Dapil: Manado 5
• Amar Putusan
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
• No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
• Pemohon: Alfian Bara (Caleg P. Nasdem)
• Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut
• Dapil: Sulut 4
• Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
• No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
• Pemohon: Partai Demokrat
• Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu
• Dapil: kotamobagu 1
• Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: a) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
• No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
• Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)
• Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
• Dapil: Minahasa 2
• Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
• Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(***)
COMMENTS