KOTAMOBAGU—Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Dr Asripan Nani MSi secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu Selasa (21/5) ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Asripan Nani menekankan
pentingnya optimalisasi potensi pendapatan dari sektor pajak, khususnya Pajak
Bumi dan Bangunan, sebagai salah satu indikator kemampuan daerah dalam
melaksanakan otonomi daerah. "Salah satu indikator utama untuk mengukur
kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah adalah tingkat kemampuan
daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan.
Dalam konteks yang demikian ini, maka tentunya daerah dituntut untuk mampu
mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dimana salah satu potensi
dimaksud adalah pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan," ujar
Asripan.
Ia juga menyoroti capaian penerimaan PBB-P2 Kota Kotamobagu
tahun 2023 yang belum memenuhi target yang telah ditetapkan, hanya mencapai
80,30 persen. "Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua, mengingat,
dari laporan yang saya terima bahwa, untuk capaian penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan dan Perdesaan pada tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target,
sebagaimana yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian
realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu tahun
2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 persen," tambahnya.
Dalam pertemuan ini, selain penyerahan SPPDT, Wali Kota juga
ingin mengetahui kendala yang menyebabkan penerimaan PBB tidak tercapai.
"Biasanya, jika orang yang ada di desa itu sendiri yang menjadi pemilik
yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan. Tetapi biasanya yang susah dikejar
pajak ini, adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik tanah di desa
itu. Jika ini yang terjadi, harus dicari formulanya, agar PBB ini bisa dicapai.
Apalagi, pajak tahun sebelumnya belum dibayar," jelas Asripan.
Ia juga menghimbau kepada para lurah dan sangadi se-Kota
Kotamobagu untuk segera mendistribusikan SPPDT PBB-P2 Tahun 2024 kepada setiap
wajib pajak, serta diikuti dengan pendekatan dan pembinaan agar kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. "Saya juga menghimbau kepada
para lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu, agar dengan telah diterimanya SPPDT
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera
mendistribusikannya kepada setiap wajib pajak, serta diikuti dengan pendekatan
dan pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi
dan Bangunan dari waktu ke waktu akan semakin meningkat," tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota
Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Pimpinan BNI Cabang Kotamobagu,
Gracia Karamoy, Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu, Yunike Sumawati
Paputungan, para asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, para staf ahli Wali Kota
Kotamobagu, serta para camat, lurah, dan sangadi se-Kota Kotamobagu.(*)
COMMENTS