BOLMONG—PT Dayanan diminta segera angkat kaki dari Desa Labuan Uki, Kecamatan Lolak. Pasalnya, puluhan mengelola tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) di Labuan Uki, namun diduga belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kita belum pernah mendapatkan setoran PBB dari perusahaan tersebut,” ungkap para aparat desa Labuan Uki.
Berdasarkan informasi PT Dayanan sudah mengelola HGU selama
30 tahun sejak kontrak dengan pemerintah daerah Bolmong 14 Desember tahun 1994.
Tanah tersebut terindikasi terlantar sebab kurang lebih luas 99.21 hektar sudah
dikuasai masyarakat untuk garapan pertanian. “Dari kontrak 30 tahun jika
diperkirakan sudah besar tunggakan objek pajak perusahaan dari PT Dayanan,”
beber aparat desa.
Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata saat dikonfirmasi
membenarkan hal tersebut. Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah daerah
kabupaten Bolmong untuk tidak lagi memperpanjang kontrak perusahaan tersebut
sebab tidak menguntungkan juga daerah.
Selain itu, tanah yang merupakan milik negara itu sebaiknya
diperuntukkan untuk kepentingan rakyat dari pada dikontrakkan tapi tidak
memberikan manfaat untuk daerah dan masyarakat Bolmong terutama di desa Labuan
Uki. “Kami atas nama pemerintah desa dan masyarakat desa labuan Uki, menolak
perpanjang kontrak PT Dayanan. Alasan kami pertama desa membutuhkan lahan
untuk perluasan desa,” tutur Ibrahim.
Ini juga kata dia, demi kepentingan publik di desa seperti
untuk pembangunan infrastruktur desa, perkantoran desa, sekolah, dan rumah
ibadah, dan lahan tempat pemakaman umum serta banyak kepala keluarga yang belum
memiliki lahan untuk bangun rumah tinggal.
Terpenting lagi, masyarakat yang berdomisili di sekitar
pelabuhan Labuan Uki, jika kedepan ada pengembangan pelabuhan maka tentu lahan
tersebut untuk persiapan relokasi pemukiman masyarakat sekitar kurang lebih
1000 jiwa atau sebanyak 252 kepala keluarga. “Ditambah lagi, banyak masyarakat
saya petani seperti padi dan jagung yang saat ini telah menggantungkan hidup
mereka untuk menggarap lahan tersebut. Jadi dari pada dikasih kepada PT Dayanan
mending dikelola oleh masyarakat saya,” pintah Ibrahim.
Ia pun mengatakan akan melakukan demo besar – besar dalam
waktu dekat ini sebab sesuai informasi bahwa perusahaan PT Dayanan, akan
bermohon ke Pemda untuk memperpanjang masa kontrak. “Saya minta Pemda untuk
tidak lagi memperpanjang masa kontrak sebab ini merugikan masyarakat dan daerah
sebab selama ini PT Dayanan tidak pernah membayar pajak. Buktinya ada surat
penolakan pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan dari pihak KPP Pratama
Kotamobagu yang saya terima,” imbuh Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Bidang Perimbangan Badan Keuangan
Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Hapri Mokoagow, mengatakan belum mengetahui
Informasi terkait PT Dayanan. “Kalo dilihat ini suratnya dari KPP Pratama
Kotamobagu, soalnya kalau daerah cuman menangani pajak bumi perdesaan dan
perkotaan (PBB-P2),” ungkapnya.
Sementara kata dia, untuk PBB perkebunan, perhutanan dan
pertambangan (PBB P3) masih kewenangan pusat. “Tidak semuanya didaerah, hanya
PBB-P2 yang di daerah, tapi nanti saya cek datanya ,” tambah Hapri. (*).
COMMENTS