Minut,kabarok.com - Media Gathering Sosialisasi Pembentukan Pantarlih Pilkada Bupati dan Wakil Kabupaten Minahasa Utara digelar KPU di Restoran Casabeneta Tatelu, Jumat (14/6/2024).
Dibuka oleh Ketua KPU Hendra Lumanauw , sosialisasi menghadirkan dua Nara Sumber (Narsum) konstituen Lembaga Pers yakni Fransiscus Marcelino Tolokan dari AJI, dan Amanda Haling dari IJTI.
Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Mereka nantinya bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, serta menentukan Daftar Pe.ikih Tetap (DPT).
Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi Irene Buyung menjelaskan , terkait dengan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024, Pantarlih diperlukan untuk melakukan penelitian di 542 TPS. Tahapan perekrutan sudah dan sementara dilakukan sejak 13 -19 Juni 2024.
" Setelah itu verifikasi berkas, kemudian akan diumumkan pada tanggal 21 Juni.
Mereka betugas selama 1 bulan dimulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli." Terang Iren.
Lanjut kata dia, Berkaitan dengan tahapan perekrutan Pantarlih ini, KPU sangat berharap pers menjadi saran untuk informasi kepada publik terkait tahapan ini.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Pemilih dan SDM Rizky Pogaga menyebut kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mengawal proses tahapan Pilkada.
" Saat ini masih dalam tahapan pengumuman pendaftaran untuk Pantarlih. Kami butuh kontribusi teman jurnalis terkait tahapan tersebut.
Kita akan melakukan penetapan Pantarlih tanggal 23 Juni yang kemudian akan dilantik pada tanggal 24 Juni." Ujar pria yang merupakan mantan Ketua Gabungan Pers Minahasa Utara ini.
Juga katanya, penentuan kelayakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan tugas tanggungjawab dari Pantarlih.
Disisi lain, Ketua AJI Manado Fransiscus Marcelino Tolokan sebagai Narsum dari AJI, memberikan materi tentang kewartawanan. Dia mengupas tentang kewajiban perusahaan pers untuk memberikan ketrampilan khusus bagi jurnalis dan wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
" kita harus bangga menjadi seorang jurnalis. Karena jurnalis itu profesi mulia. Wartawan punya ketrampilan khusus. Tidak semua orang bisa melakukan itu. Ketrampilan khusus itu yang harus diberikan oleh perusahaan media dimana kita bekerja.
Perusahaan media wajib memberikan ketrampilan kepada jurnalis. Apalagi saat ini sudah berbasis digital." Kata Fransiscus.
Bekerja sesuai dengan kode etik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terus diingatkan juga oleh Amanda Haling dari IJTI Sulut.
" kita harus mengingat Marwah Jurnalis.
Masyarakat pers menjadi salah satu tiang penjaga demokrasi.
Kita pasti tahu produk pers. Semua harus tunduk dan patuh terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999." Ucap Slank, panggilan akrab Fransiscus.
Sangat rentan menurut dia, pada saat tahapan sementara berjalan yaitu pada saat kampanye.
" Teman-teman jangan lupa, walaupun kita punya akun pribadi FB, kita adalah jurnalis atau wartawan. Wartawan harus bekerja profesional sesuai kode etik jurnalis dan UU Pers. Yang terlibat dengan politik praktis akan dinonaktifkan. Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat untuk merugikan suatu pihak. Kejujuran dan integritas adalah dua mata uang yang sama. Berintegritas berarti jujur. Begini juga ketika kita punya kejujuran, berarti kita berintegritas." Tandas Amanda. (Eba)
COMMENTS