Manado – Erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, yang terjadi pada April 2024 telah menyebabkan ribuan warga harus mengungsi ke beberapa titik pengungsian.
Erupsi ini berdampak signifikan
terhadap berbagai aspek, termasuk penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024.
terhadap berbagai aspek, termasuk penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024.
Sementara itu, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Sulawesi Utara telah berjalan
kurang lebih satu minggu.
kurang lebih satu minggu.
Bawaslu Sulawesi Utara bersama KPU Sulawesi Utara telah memastikan bahwa sekitar 702 pengungsi dari Pulau Ruang (442 dari desa lahingpate, dan 260 dari desa pumpente) tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Bawaslu Sulut melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S Linu, SS.MAP.
Menurutnya, langkah-langkah sedang diambil untuk memastikan bahwa warga yang mengungsi tetap terdaftar dan dapat memberikan suara mereka meskipun berada di lokasi pengungsian.
Steffen Linu menjelaskan Bawaslu akan memastikan bahwa KPU dalam menyiapkan skema pemutakhiran daftar pemilih yang menyesuaikan dengan kondisi darurat ini Data yang diperoleh Bawaslu Sulawesi Utara dari jajaran dibawah, bahwa untuk lokasi pengungsian tersebar dibeberapa kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan Bawaslu Sulut melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S Linu, SS.MAP.
Menurutnya, langkah-langkah sedang diambil untuk memastikan bahwa warga yang mengungsi tetap terdaftar dan dapat memberikan suara mereka meskipun berada di lokasi pengungsian.
Steffen Linu menjelaskan Bawaslu akan memastikan bahwa KPU dalam menyiapkan skema pemutakhiran daftar pemilih yang menyesuaikan dengan kondisi darurat ini Data yang diperoleh Bawaslu Sulawesi Utara dari jajaran dibawah, bahwa untuk lokasi pengungsian tersebar dibeberapa kabupaten/kota.
Data yang diperoleh Bawaslu Sulawesi Utara dari jajaran dibawah, bahwa untuk lokasi pengungsian tersebar dibeberapa kabupaten/kota.
Untuk tempat pengungsian yang difalisitasi oleh Pemerintah Daerah terpusat di 2 Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa.
Dua kabupaten/kota yang menjadi pusat pengungsian tersebut sudah dicoklit dengan uraian sebagai berikut:
1. Pengungsi erupsi Gunung Ruang di Rumah Susun (Rusun), Kelurahan Sagerat I, Kecamatan Matuari, Kota Bitung (sudah dicoklit pada 26 Juni 2024)
2. Pengungsi erupsi Gunung Ruang di Balai Penjamin Mutu Pendidikan Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa (sudah dicoklit pada 27 Juni 2024)
Selain 2 daerah di atas, Bawaslu Sulawesi Utara juga memperoleh data dari jajaran di bawah terkait pengungsi yang berada di Kecamatan Siau Barat-Selatan, Siau Barat, Tagulandang, Tagulandang Selatan, dan Tagulandang Utara yang belum dicoklit.
Bawaslu Sulawesi Utara telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Bawaslu Kota Bitung, Bawaslu Kabupaten Minahasa dan melakukan hal-hal sebagai berikut
1. Membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian.
2. Merekrut PKD Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe yang berasal dari
pengungsi.
3. Melakukan pengawasan melekat saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan.
Secara keseluruhan, erupsi ini menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun ada kondisi darurat akibat bencana alam.
Langkah-langkah yang diambil untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana alam, seperti kasus erupsi Gunung Ruang di Sitaro, diatur oleh beberapa regulasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada):
1. Pasal 58 UU No. 10 Tahun 2016: mengatur tentang daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih yang berhak memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, KPU dapat mengambil langkah khusus untuk memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
2. Pasal 67 dan 68 UU No. 10 Tahun 2016: menyebutkan bahwa pemilih yang berada di
lokasi bencana dan pengungsi harus tetap didata dan dimasukkan dalam DPT sesuai
dengan tempat tinggal sementara mereka di pengungsian.
Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Kepala Daerah
1. PKPU No. 7 Tahun 2024 pasal 56 dan 57 mencakup ketentuan tentang pendataan pemilih di lokasi bencana. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat, termasuk bencana alam. KPU wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendataan pemilih di daerah bencana, serta menyediakan TPS di lokasi khusus tempat relokasi bencana
(pengungsian) jika diperlukan.
Rekomendasi (langkah yang dapat dilakukan)
1. Pendataan Ulang dan Verifikasi (jika sebelumnya telah dilakukan di tempat asal): KPUdan jajarannya melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilih yang terdampak bencana. Ini melibatkan pendataan di tempat-tempat pengungsian dan lokasi sementara
pemilih.
2. Koordinasi dengan Pemerintah dan BNPB: KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah
dan BNPB untuk mendapatkan data akurat mengenai pengungsi dan memastikan mereka
terdaftar sebagai pemilih.
3. Penyediaan TPS di Lokasi Khusus: Untuk memudahkan pemilih di pengungsian, KPU
dapat mendirikan TPS khusus di lokasi pengungsian, memastikan bahwa pemilih dapat
menggunakan hak pilih mereka dengan aman dan nyaman.
4. Sosialisasi dan Informasi: Bawaslu bersama KPU melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang prosedur pemungutan suara di lokasi pengungsian dan memberikan informasi
mengenai hak-hak mereka sebagai pemilih.
2. Pengungsi erupsi Gunung Ruang di Balai Penjamin Mutu Pendidikan Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa (sudah dicoklit pada 27 Juni 2024)
Selain 2 daerah di atas, Bawaslu Sulawesi Utara juga memperoleh data dari jajaran di bawah terkait pengungsi yang berada di Kecamatan Siau Barat-Selatan, Siau Barat, Tagulandang, Tagulandang Selatan, dan Tagulandang Utara yang belum dicoklit.
Bawaslu Sulawesi Utara telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Bawaslu Kota Bitung, Bawaslu Kabupaten Minahasa dan melakukan hal-hal sebagai berikut
1. Membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian.
2. Merekrut PKD Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe yang berasal dari
pengungsi.
3. Melakukan pengawasan melekat saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan.
Secara keseluruhan, erupsi ini menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun ada kondisi darurat akibat bencana alam.
Langkah-langkah yang diambil untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana alam, seperti kasus erupsi Gunung Ruang di Sitaro, diatur oleh beberapa regulasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada):
1. Pasal 58 UU No. 10 Tahun 2016: mengatur tentang daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih yang berhak memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, KPU dapat mengambil langkah khusus untuk memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
2. Pasal 67 dan 68 UU No. 10 Tahun 2016: menyebutkan bahwa pemilih yang berada di
lokasi bencana dan pengungsi harus tetap didata dan dimasukkan dalam DPT sesuai
dengan tempat tinggal sementara mereka di pengungsian.
Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Kepala Daerah
1. PKPU No. 7 Tahun 2024 pasal 56 dan 57 mencakup ketentuan tentang pendataan pemilih di lokasi bencana. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat, termasuk bencana alam. KPU wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendataan pemilih di daerah bencana, serta menyediakan TPS di lokasi khusus tempat relokasi bencana
(pengungsian) jika diperlukan.
Rekomendasi (langkah yang dapat dilakukan)
1. Pendataan Ulang dan Verifikasi (jika sebelumnya telah dilakukan di tempat asal): KPUdan jajarannya melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilih yang terdampak bencana. Ini melibatkan pendataan di tempat-tempat pengungsian dan lokasi sementara
pemilih.
2. Koordinasi dengan Pemerintah dan BNPB: KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah
dan BNPB untuk mendapatkan data akurat mengenai pengungsi dan memastikan mereka
terdaftar sebagai pemilih.
3. Penyediaan TPS di Lokasi Khusus: Untuk memudahkan pemilih di pengungsian, KPU
dapat mendirikan TPS khusus di lokasi pengungsian, memastikan bahwa pemilih dapat
menggunakan hak pilih mereka dengan aman dan nyaman.
4. Sosialisasi dan Informasi: Bawaslu bersama KPU melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang prosedur pemungutan suara di lokasi pengungsian dan memberikan informasi
mengenai hak-hak mereka sebagai pemilih.
Adapun menurut Steffen Linu Implementasi dari langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak tetap dapat menggunakan hak pilih mereka, meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana alam.
(**/Oby)
(**/Oby)
COMMENTS