Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat peripurna Penyampaian dan Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, Senin (22/7/2024).
Sebelum menjelaskan lebih lanjut terkait KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut APBD 2025, Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulut, atas sinergi dan komitmen sebagaimana telah ditunjukkan selama ini, dalam menyusun, membahas, mengimplementasikan dan mengawasi setiap rencana dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Menurut Gubernur, tahapan ini menjadi sangat penting dan strategis sebagai pedoman bersama dalam berbagai hal, baik itu kebijakan umum atas APBD dalam pelaksanaan program dan kegiatan; pedoman dalam mengarahkan sumber daya fiskal untuk mencapai target-target pembangunan; bahkan sebagai instrumen untuk menunjukkan prioritas pembangunan yang transparan dan akuntabel dalam satu tahun anggaran.
Gubernur Olly menjelaskan, tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Tema ini mencerminkan tekad kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mencakup seluruh lapisan masyarakat secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan tema ini, kebijakan prioritas pembangunan diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu:
1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.
3) Pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menghasilkan produk-produk ramah lingkungan.
Dengan tema “Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia”, prioritas pembangunan daerah kita di tahun 2025 meliputi:
1) Pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing;
2) Penguatan kapasitas sumber daya manusia Sulawesi Utara;
3) Peningkatan daya saing perekonomian daerah;
4) Peningkatan daya saing investasi daerah;
5) Penanggulangan kemiskinan;
6) Pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata;
7) Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan; serta
8) Peningkatan kualitas pelayanan publik.
KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun 2025 telah disusun berdasarkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada pedoman APBD, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Disamping itu, perlu disampaikan juga Kebijakan Umum APBD Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 terdiri atas kebijakan pendapatan, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan.
* Adapun skema KUA-PPAS 2025 adalah sebagai berikut:
✓Pendapatan: Rp.4.000.282.639.132,- (Empat Triliun, Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
✓Belanja: Rp.3.711.240.033.884,- (Tiga Triliun, Tujuh Ratus Sebelas Miliar, Dua Ratus Empat Puluh Juta, Tiga Puluh Tiga Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
✓Penerimaan Pembiayaan: Rp. 35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).
✓Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 324.042.605.248,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Miliar, Empat Puluh Dua Juta, Enam Ratus Lima Ribu, Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
* Beberapa target Ekonomi Makro Provinsi Sulut Tahun 2025, yaitu:
1) Pertumbuhan ekonomi pada angka 5,43 -5,85 persen.
2) Inflasi diangka 3 ± 1 persen.
3) PDRB ADHB sebesar 184,1 Triliun.
4) PDRB ADHK sebesar 122,6 Triliun.
5) PDRB Perkapita sebesar 70 Juta.
6)Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diangka 5,01 – 5,56 persen.
7) Tingkat Kemiskinan diangka 6,19 – 5,59 persen.
Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada pedoman APBD, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Disamping itu, perlu disampaikan juga Kebijakan Umum APBD Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 terdiri atas kebijakan pendapatan, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan.
* Adapun skema KUA-PPAS 2025 adalah sebagai berikut:
✓Pendapatan: Rp.4.000.282.639.132,- (Empat Triliun, Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
✓Belanja: Rp.3.711.240.033.884,- (Tiga Triliun, Tujuh Ratus Sebelas Miliar, Dua Ratus Empat Puluh Juta, Tiga Puluh Tiga Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
✓Penerimaan Pembiayaan: Rp. 35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).
✓Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 324.042.605.248,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Miliar, Empat Puluh Dua Juta, Enam Ratus Lima Ribu, Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
* Beberapa target Ekonomi Makro Provinsi Sulut Tahun 2025, yaitu:
1) Pertumbuhan ekonomi pada angka 5,43 -5,85 persen.
2) Inflasi diangka 3 ± 1 persen.
3) PDRB ADHB sebesar 184,1 Triliun.
4) PDRB ADHK sebesar 122,6 Triliun.
5) PDRB Perkapita sebesar 70 Juta.
6)Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diangka 5,01 – 5,56 persen.
7) Tingkat Kemiskinan diangka 6,19 – 5,59 persen.
“Demikian penjelasan KUA-PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025. Saya berharap seluruh proses penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang terbaik untuk kemajuan daerah kita. Marilah kita bekerja keras, berkolaborasi, dan bersinergi mewujudkan semua rencana pembangunan di daerah ini demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur Olly.
(ADVERTORIAL)
(ADVERTORIAL)
COMMENTS