Bahkan dugaan kuat operandi penjualan sianida di lakukan oleh beberapa oknum polisi yang dibayar oleh Ferry Gunawan, menjual ke para penambang tidak berijin, ini ada informasi kuat dari masyarakat.
Hal tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama Dinas Perindag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara Senin (15/7) pekan lalu.
Anggota komisi II, Komisaris Polisi (Purn) Teddy Ponto meminta tindak lanjut Dinas Perindag Sulut terkait rekomendasi komisi II dalam agenda RDP yang dilaksanakan baru – baru ini terkait beberapa poin masukan yang disampaikan DPRD melalui informasi yang disampaikan masyarakat khususnya terkait soal adanya data gudang yang tidak valid milik perusahaan tersebut.
Lanjut Mantan Kasat Intel ini, DPRD Sulut juga memastikan akan menindak lanjuti di lapangan terkait laporan masyarakat soal keberadaan gudang yang beroperasi diduga kuat ilegal tersebut dengan melibatkan dinas terkait yang terundang dalam RDP.
“Supaya mereka itu bisa tau sekaligus bisa menjelaskan kepada DPRD gudang apa, kalau itu gudang yang digunakan untuk sianida, apakah itu sudah sesuai dengan peruntukannya atau belum, kalau itu sudah sesuai dengan peruntukannya itu milik siapa kita juga bisa menggali dari situ.
Saya sebagai pribadi maupun anggota DPRD dari Partai PAN berharap komisi II dan pimpinan DPRD harus ada langkah – langkah serius untuk mengawal hal tersebut karena barang tersebut merupakan bahan berbahaya tidak main – main dari segi keamanan khususnya peruntukannya di lapangan, ini sangat berbahaya yang bisa merugikan masyarakat banyak maupun masyarakat yang ada disekitar itu dimana didirikan bangunan itu, ” tandas Ponto kepada wartawan Rabu (24/7). Via tlpon seluler.
Selain itu legislator dari Dapil Bolmong Raya ini juga meminta ada kajian dan evaluasi terutama dari segi keamanan bukan sekedar membangun gudang. “Karena ada banyak persyaratan bangunan itu yang harus dipenuhi terutama dari dinas terkait yang membidangi itu, tapi dari Dinas terkait saja sudah ada selisih informasi dan selisih data, nah ini kan perlu dipertanyakan ada apa? jangan sampai nanti ini ada hal – hal yang ditutupi, karena ada yang diberi kesempatan ada juga yang tidak, bahkan ada yang diberikan ijin dan ada yang tidak, ini tidak boleh, ” beber Mantan kapolsek Bandara ini.
Ponto juga meminta proses pengawasan harus benar – benar dilakukan secara ketat dan terbuka oleh instansi terkait karena digunakan untuk menampung bahan berbahaya, Intinya kita berharap ada keterbukaan dari Dinas terkait dan tidak menutup – nutupi pengusaha yang sudah mendapatkan ijin, ada yang sengaja ditutupi karena mungkin itu ijinnya tidak jelas, harus ada keterbukaan, ” tegasnya.
Ditambahkanya pula modus operandi penjualan sianida ini, tertuju pada penambang yang tidak berijin, ada informasi 70% penjualan itu ilegal, bahkan terinformasi ada aparat yang bermain, kami akan buktikan kedepan dan kami juga DPRD Provinsi akan berkunjung ke Kapolda dengan membawa informasi ini, tutup mantan kasubak Ren diklat SPN polda Sulut ini.
Hadir dalam RDP ini, ketua Komisi dua, Sandra Rondonuwu, dan pimpinan lainya Nick Lomban, Ingrit Sondak, Jems Tuuk, Teddy Ponto dan Husein Tuahuns.
COMMENTS