BOLMUT- Perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidakadilan dan perilaku lainnya. Upaya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) merupakan respon cepat dan tepat dari Pemerintah dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan korban KDRT yang wajib di penuhi dan di jalankan oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua untuk bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak terutama dari tindak kekerasan.
Dari Kasus- kasus kekerasan yang muncul dimasyarakat pun tidak sedikit yang dari tahun ke tahun terus meningkat, baik tindak kekerasan perempuan dan juga anak. Berdasarkan data yang diperoleh media ini, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dikabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ditahun 2022 Jumlah 45 kasus, yang terdiri dari kekerasan perempuan berjumlah 14 kaus ,kekerasan terhadap anak berjumlah 31 kasus,ditahun 2023 dengan jumlah kasus 50 terdiri dari kekerasan perempuan dengan jumlah 19 kasus dan kekerasan perempuan 31 kaus.Sementara di triwulan 2 ditahun 2024 ada 38 kasus yang terdiri dari kekerasan perempuan dengan jumlah kasus 24 dan kekerasan terhadap anak 14 kasus.
Melihat data diatas maka di perlukan adanya perlindungan dan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu dalam rangka upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan tentunya tidak bisa di lakukan sendiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) maka diperlukan adanya keterlibatan dari stakeholders.
Diharapkan dengan kegiatan ini terjalin komitmen dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bolmut agar penanganan deteksi dini dapat dilakukan dan dapat meminimalisir dampak tindak kekerasan terjadi,"kata Kepala Dinas (Kadis) P3APPKB) Bolmut Yani Lasama pada kegiatan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan,Anak,Tindakan Perdagangan Orang,Anak Berhadapan Dengan Hukum Dan Perkawinan Anak yang bertempat di Cafe Coconut Beach pantai Pinagut Kecamatan Kaidipang pada Kamis (25/06/2024).
Kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara serius dan memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, baik keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di semua tingkat.
"Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, apalagi bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Penanganan kekerasan membutuhkan kerja sama dari semua pihak melalui kolaborasi, koordinasi, dan aksi untuk melindungi serta memberikan hak-hak korban dan saksi, serta menegakkan hukum bagi pelaku,” tegas Kepala Dinas P3APPKB Bolmut Yani Lasama.
Dirinya juga berharap pertemuan ini dapat menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan kekerasan perempuan dan
anak dikabupaten Bolmut melalui kolaborasi kerjasama lintas sektor. "Mari kita bangun komitmen untuk memperkuat jaringan dan peran serta tenaga pendidik dalam pencegahan kekerasan,” ajak Lasama.
Diketahui kegiatan yang dikemas dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,Kepala Kantor Kecamatan se Bolmut,Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se bolmut,Kepala Desa (Kades) yang menjadi desa lokus tindak kekerasan perempuan dan anak, Tokoh masyarakat Tokoh agama,TNI,Polri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai peserta kegiatan juga dihadiri unsure pemateri yang dihadiri langsung Kapolres ,Kejaksaan, Kemenag Pengadilan Agama dan Dinas P3APPKB.
COMMENTS