Manado- Dekan Fisip Unsrat, Dr Ferry Daud Liando mendorong agar KPU-Bawaslu seriusi Tahapan Pemutakhiran Data karena daftar pemilih rawan dipolitisasi dan sering menjadi alat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Liando saat menjadi nara sumber media gathering yang dilaksanakan KPU Sulut, Rabu (10/07/2024) di Rumah Kopi K-8, kota Manado.
“Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini akan sangat berpengaruh terhadap kwalitas pilkada. DPT ini sering dijadikan alat untuk mengajukan gugatan ke MK. Makanya saya ingatnya agar KPU harus lebih cermat, jangan sampai ada pemilih yang kehilangan kedaulatan politiknya,” ungkap Liando.
Menurutnya, permasalahan daftar pemilih biasanya dipersoalkan setelah hasil Pilkada sudah selesai.
“Biasanya yang kalah akan persoalkan daftar pemilih dan ajukan gugayan di MK. Makanya selain peran KPU-Bawaslu, pihak parpol juha harus mengambil peran. Tak itu saja, masyarakat harus berperan aktif. Peran media juha untuk ingatkan publik,”jelasnya.
Kalau sudah berproses di MK, bisa jadi hasilnya akan berbeda.
“Ingat, personel MK itu adalah usulan dari DPR, Presiden dan Komisi yudisial. Memang masa tugas mereka 15 tahun, tapi setiap 5 tahun melapor ke lembaga pengusul. Bisa jadi pemenang pilkada ditentukan oleh MK karena daftar pemilih rawan dipolitisasi,”tegas Liando.
Dirinya juga mwnyampaikan, aspek tata kelola pemilihan, terdapat 3 standar yang bisa menentukan apakah pilkada itu memiliki kualitas atau tidak.
Pertama, apakah aspek penyelenggaraannya berlangsung secara jujur, adil, bebas dan transparan, kedua ; apakah hasil pilkada itu melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang diharapkan atau tidak dan selanjutnya apakah pilkada itu memberikan manfaat (benefit) pada kepentingan kesejahtraan rakyat atau tidak.
Tegas Liando, Satu standar tidak terjawab, maka dapat dipastikan penyelenggaraan pilkada itu gagal.
“Salah satu tanggungjawab penyelenggara pemilu dalam menjawab ketiga standar tersebut adalah memastikan pilkada itu apakah didasarkan pada kedaulatan rakyat atau tidak. UU 10 tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan bahwa pilkada itu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Sehingga kewajiban penyelenggara adalah menjaga kedaulatan itu,”jelasnya.
Liando mengungkapkan, Pengalaman pada pemilu atau pilkada sebelumnya bahwa banyak pemilih yang kehilangan kedaulatan politiknya yang disebabkan karena buruknya pencatatan pemilih, kurangnya logistik, informasi terbatas, pemilih teritimidasi dan penyalahgunaan suara.Pencatatan dan pendataan pemilih harus dilakukan secara hati-hati, serius, profesional dan transparan.
“Pemilik hak suara yang terlewati dalam proses pencatatan pemilih akan berpotensi menghilangkan kedaulatan dan hak politik warga negara,” tandas Liando.
Tambahnya, meski syarat memilih adalah kepemilikan KTP namun ketidakakuratan dalam pencatatan pemilih akan berdampak pada ketidaktepatan antara jumlah pemilih dengan ketersediaan surat suara.“Jika surat suara habis padahal masih ada pemilih yang belum mencoblos maka saat itulah kedaulatan rakyat sudah dihilangkan,” ungkap Liando.
Kebijakan pindah memilih di TPS terdekat bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat suara kerap tidak efektif karena pemilih tidak mau pindah TPS karena berbagai alasan seperti jarak yang terlalu jauh atau di TPS yang di rujuk juga sudah tidak tersedia surat suara atau TPSnya sudah di tutup,” tambahnya .
Untuk itu Liando mengingatkan agar proses pencatatan pemilih harus dilakukan dengan cermat. Pihak pantarlih harus diawasi. Pengawasan harus dilakukan secara berlapis terhadap seperti pengawasan melekat oleh KPU, pengawasan fungsional oleh Bawaslu dan pengawasan eksternal oleh pihak media.Media harus diberikan peran utama dalam proses pengawasan untuk memastikan kedaulatan rakyat tidak dihilangkan dalam penyelenggaraan pilkada.
Dirinya juga mendorong media harus berperan mengingatkan publik agar aktif mencatatkan namanya dalam daftar pemilih.“Keakuratan daftar pemilih akan menjamin adanya legitimasi pilkada. Legitimasi akan ditentukan oleh tingkat partisipasi pemilih. Jumlah Partisipasi pemilih ditentukan oleh keakuratan dalam pencatatan pemilih.Keakuratan pemilih juga akan mencegah adanya sengketa hasil pilkada di MK,” pungkas Liando
COMMENTS