Manado-Sebagai agenda tahunan yang sudah digelar sejak beberapa tahun terakhir, Komisi Infomasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional.
Kali ini KIP-RI melakukan FGD di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya di Hotel Aryaduta Manado, Selasa (13/08/2024).
Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Samrotunnajah Ismail saat membuka kegiatan ini pun mengatakan Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya melakukan penyusunan IKIP termasuk di Sulut karena merupakan Program Prioritas Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
"Untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 lalu adalah 75,4," ungkap Samrotunnajah.
Tak pelak sebanyak 77 Questions atau pertanyaan dibahas alot para Narasumber Informan Ahli KIP Sulut yang hadir.
Dr Flora Krisen SH MH, Ferry RJ Sangian SSos MAP, Drs Philip M Regar MS, Vivi George SKM, Prof Dr Rene Kepel, Dr Rignolda Djamaludin Msc, Benyamin Allo dan Aswin Lumintang SSos secara bergantian menjawab bahkan menanyakan 77 Questions hingga FGD ini berlangsung sekitar 8 jam lebih.
Adapun Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan organisasi pers merupakan kewajiban bagi semua badan publik.
Sesuai ketentuan badan publik tersebut yang meliputi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah, pemerintah desa, TNI, Polri, kejaksaan agung, parlemen (MPR, DPR, DPD, DPRD), peradilan (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi), Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pendidikan negeri (TK, SD, SMP, SMA Negeri), perguruan tinggi negeri, badan hukum, partai politik, organisasi masyarakat, baik yang menerima dana dari APBN/APBD.
Dan secara umum poin-poin pertanyaan berdasarkan 20 indikator yang terbagi atas Dimensi Politik, Dimensi Ekonomi dan Dimensi Hukum.
Ini juga sesuai dengan SK Gubernur 59/2023 tentang pedoman pelayanan informasi publik dan dokumen di lingkungan Pemprov Sulut.
"Skor yang diberikan hanya sedang 60-79. Itu diangka paling bawah 60 karena hanya berbentuk SK dan hanya ada di provinsi, tidak ada di kabupaten/kota. Jadi belum baik. Juga adanya ketepatan pemberian informasi, itu juga masih diangka sedang. Belum baik atau sangat baik. Karena nilai kita itu baik sekali pada angka 90-100. Sedangkan baik hanya 80-89," beber Desie Samosir saat memimpin FGD tersebut.
Menurutnya keterbukaan informasi juga ikut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan.
Katanya, jika informasi tidak diberikan, maka KIP akan memberikan nilai 0 kepada IKIP. Begitu juga sebaliknya.
Sedangkan Rignolda Djamaluddin mengatakan beberapa informasi yang masyarakat tidak bisa akses. Seperti kebutuhan nelayan untuk mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM). Dirinya mengaku Sulit untuk memfasilitasi hal ini. "Sudah dari 2023 kita fasilitas tidak pernah selesai. Bahkan para nelayan di lempar sana sini. Di ke DKP, ke dinas lain. Sudah bingung. Tidak mungkin nelayan membawa perahu ke SPBU. Nah penerintah kurang mensosialisasikan ini," ungkapnya.
Turut mendampingi 5 anggota Komisi Informasi Publik Sulut, Andre Mongdong, Maydi Mayer Mamangkey, Carla Christy Geret, Wanda Turangan dan Isman Momintan turut hadir dalam FGD ini.(Ifa)
COMMENTS