Manado- Demi menjamin pelaksanaan Pemilukada yang bersih dari korupsi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa di KPU Sulut tidak ada istilah bagi-bagi fee.“Kalau kedapatan kami akan proses hukum. Tidak ada bermain minta – minta fee dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Malonda saat menjadi narasumber dalam Penyuluhan Produk Hukum yang digelar KPU Sulut di Luwansa Hotel Manado, Kamis (15/8/2024).
Selain itu dirinya menyampaikan materi tentang pokok-pokok pengadaan jasa iklan, dia menegaskan kembali bahwa KPU Sulut melakukan pengadaan barang/jasa secara profesional.
“Kami bekerja profesional dan di dalamnya tidak ada yang namanya komitmen fee antara pihak ketiga dan jajaran KPU Sulut. Termasuk kaitan dalam jasa iklan dengan media,”ucapnya.
“Pengadaan barang dan jasa ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah,”katanya.
Malonda menambahkan, Pada dasarnya tujuan pengadaan yakni mendorong pengadaan berkelanjutan. Mendorong pemerataan ekonomi. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Meningkatkan peran serta UMKM. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional. Serta mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya.
Malonda manyampaikan apresiasi kerja sama antara KPU Sulut dengan media yang memberi informasi tahapan-tahapan Pilkada yang sedang berlangsung maupun sosialisasi lewat pemberitaan juga iklan. Dimana iklan yang disampaikan kepada masyarakat berfungsi untuk memberi informasi, kontrol, mendidik masyarakat, menghubungkan / menjembatani antara Pemerintah dan masyarakat, serta memberikan hiburan.
(*/Oby)
Selain itu dirinya menyampaikan materi tentang pokok-pokok pengadaan jasa iklan, dia menegaskan kembali bahwa KPU Sulut melakukan pengadaan barang/jasa secara profesional.
“Kami bekerja profesional dan di dalamnya tidak ada yang namanya komitmen fee antara pihak ketiga dan jajaran KPU Sulut. Termasuk kaitan dalam jasa iklan dengan media,”ucapnya.
“Pengadaan barang dan jasa ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah,”katanya.
Malonda menambahkan, Pada dasarnya tujuan pengadaan yakni mendorong pengadaan berkelanjutan. Mendorong pemerataan ekonomi. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Meningkatkan peran serta UMKM. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional. Serta mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya.
Malonda manyampaikan apresiasi kerja sama antara KPU Sulut dengan media yang memberi informasi tahapan-tahapan Pilkada yang sedang berlangsung maupun sosialisasi lewat pemberitaan juga iklan. Dimana iklan yang disampaikan kepada masyarakat berfungsi untuk memberi informasi, kontrol, mendidik masyarakat, menghubungkan / menjembatani antara Pemerintah dan masyarakat, serta memberikan hiburan.
(*/Oby)
COMMENTS